Disinyalir kebal hukum mobil angkutan minyak PT Shakila Energi Barokah bisa leluasa keluar masuk Muba.

- Penulis Berita

Minggu, 1 Oktober 2023 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba,Buktipetunjuk.idMaraknya angkutan minyak ilegal Driling Refinery sampai saat ini masih saja terus terjadi di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada hari Jum’at. (29/09/2023).

Tim awak media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial dilapangan.

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
1.Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Maka atas dasar tersebut tim awak media turun kelapangan sebagai kontrol sosial guna untuk melihat aktivitas angkutan minyak ilegal driling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. sebagai mana telah di terangkan oleh bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. , bahwa tidak ada lagi aktivitas minyak ilegal driling refinery di wilayah Kab Musi Banyuasin.

Sa’at tim awak media membincangi salah satu mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal driling bernomor plat (BA 8088 SU ). (A ) mengatakan “Mobil Angkutan minyak ini milik ‘PT SHAKILA ENERGI BAROKAH’ yang mana pemiliknya Berinisial (RO) yang bertempat di Kota Palembang minyak ini kami ambil dari tempat penyulingan di tempat masakan dan akan kami bawa ke gudang di Palembang yang bertempat di Bom baru LDR PALEMBANG.” ungkapnya,. (A)

Baca Juga:  Gubernur Sumsel Herman Deru Apresiasi Kab. OKU Selatan, Capaian Pembangunan Cukup Signifikan

Lanjut (A) “mobil pengangkut minyak, milik (RO) dari PT SHAKILA ENERGI BAROKAH’ lebih Dari satu mobil pengangkut minyak yang beraktivitas di wilayah Musi Banyuasin ini dan kami juga sudah berkordinasi dengan (Ax) dan (GL).” ucapnya. (A)

Mendengar hal tersebut Tim awak media mengkonfirmasi kepada (R0) pemilik dari PT SHAKILA ENERGI BAROKAH’ Melalui pesan whatsapp +62 813-XXX-XXX ia mengatakan, “Ya Terus kamu mau Apa, “Mau mu apa, “Kamu mau berita apa, “(Kalo kamu mampu silahkan) , “Kalo tidak tau orang kalian cek dulu, kenapa kami bisa kerja, “Kami bukan mau cari kaya di sana, “kita hanya mau berbagi dgn masyarakat di sana.” tegasnya,, (RO)

Masih aktifnya aktivitas angkutan minyak ilegal serta terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (RO) pemilik dari (PT SHAKILA ENERGI BAROKAH’ ) membuat para sopir pengangkut Minyak ilegal berani dengan bebas leluasa keluar masuk kabupaten Muba, dan terkesan menantang para tim awak media dengan menyebutkan kalau mampu silahkan beritakan.

Hal ini diharapkan khususnya kepada bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. untuk menindak tegas kepada para pemilik mobil yang disinyalir telah mengangkut minyak ilegal dari kabupaten Muba.

(Tim/PWRI ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Urus SLHS, NIB dan ISO, Oknum ASN Ditangkap Polisi Tipu Pengurus SPPG Rp 74,7 Juta
Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri
Modus Open BO MiChat Berujung Curas, 4 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Utara
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan
Kuasa Hukum Mendesak Tangkap 3 DPO Kasus Seksual Anak Tahun 2012, Perkara Tidak Pernah Dihapus
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon Diringkus Polsek Baradatu 
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Berhasil Diamankan
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Modus Urus SLHS, NIB dan ISO, Oknum ASN Ditangkap Polisi Tipu Pengurus SPPG Rp 74,7 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:09 WIB

Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:45 WIB

Modus Open BO MiChat Berujung Curas, 4 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Utara

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:15 WIB

Kuasa Hukum Mendesak Tangkap 3 DPO Kasus Seksual Anak Tahun 2012, Perkara Tidak Pernah Dihapus

Berita Terbaru