Kejari Kota Sukabumi tetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana PIP.

Sukabumi,Buktipetunjuk.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan kembali satu tersangka inisial THRS, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Kota Sukabum, Setiyowati mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pemanggilan saudara THRS. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan dan pendalaman dari DS dan KH yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan THRS dan melakukan gelar perkara, kata dia, pihaknya menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga THRS diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP secara bersama-sama DS dan KH,” kata Setiyowati kepada wartawan,

Lanjut dia, Adapun hasil pemeriksaan tersebut, hari ini juga penyidik telah meningkatkan status THRS dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

“Tersangka THRS ini yakni sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH. Termasuk yang juga turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen yang dilakukan oleh tersangka di DS dan KH,” bebernya.

Hari ini pula, tersangka THRS telah menitipkan sebagian uang Rp 26 juta kepada penyidik, yang diduga sebagai uang yang diperoleh dari pemotongan dana PIP tersebut. Uang tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.” tandas Setiyowati.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M. Taufik Akbar, menambahkan setelah menetapkan kembali tersangka THRS ini, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah kasus ini ada aliran ke pihak lain.

“Sesuai dengan penetapan yang sudah kami lakukan ya, kemarin 2, sekarang 1. Sampai saat ini juga hasil temuan kami itu adalah 25 sekolah. Kemarin sudah disampaikan 14 SMP, dan 11 SD di Kota Sukabumi,” jelasnya.

Disinggung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus salah satu pesantren, ia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak swasta. Sehingga tidak ada kaitannya dengan pesantren.” pungkasnya.

Kaperwil Jabar (JBR).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *