Mantan kadis Disperkimtan Lampung Timur ditetapkan tersangka korupsi pembuatan sumur bor.

- Penulis Berita

Selasa, 12 September 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Lampung Timur, MD sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sumur bor tahun 2021. Selasa (12/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Nurmajayani, S.H.,M.H dalam keterangan persnya menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lampung Timur pada tahun anggaran 2021.” ujarnya.

Nurmajayani mengatakan, MD merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain MD turut ditahan juga WP selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek tersebut.” kata Kejari.

Lebih lanjut Nurmajayani, S.H.,M.H menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.568 Miliar.” jelas Nurmajayani.

Baca Juga:  Bawa kabur uang DD kades Marga Batin ditangkap Polres Lampung Timur.

Atas perbuatan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kelas ll B Sukadana selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 12 sampai 31 September 2023. Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.” pungkas Kejari.

(Samsi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Perampokan di Lampung Timur Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Olah TKP Kasus Pembunuhan di Sekampung, Polres Lampung Timur Buru Pelaku
Polsek Banjit Tangkap Diduga Pelaku Modus Tawarkan Lowongan Kerja BUMN
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB
Jasad Wanita dalam Kardus Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang
Minibus Tabrak Trotoar di Kotabumi, Pengemudi DPO Narkoba
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:29 WIB

Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali

Selasa, 15 September 2026 - 15:19 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Perampokan di Lampung Timur Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Senin, 14 September 2026 - 21:42 WIB

Olah TKP Kasus Pembunuhan di Sekampung, Polres Lampung Timur Buru Pelaku

Minggu, 13 September 2026 - 18:01 WIB

Polsek Banjit Tangkap Diduga Pelaku Modus Tawarkan Lowongan Kerja BUMN

Jumat, 11 September 2026 - 23:45 WIB

KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed

Berita Terbaru