Mantan kadis Disperkimtan Lampung Timur ditetapkan tersangka korupsi pembuatan sumur bor.

- Penulis Berita

Selasa, 12 September 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Lampung Timur, MD sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sumur bor tahun 2021. Selasa (12/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Nurmajayani, S.H.,M.H dalam keterangan persnya menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lampung Timur pada tahun anggaran 2021.” ujarnya.

Nurmajayani mengatakan, MD merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain MD turut ditahan juga WP selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek tersebut.” kata Kejari.

Lebih lanjut Nurmajayani, S.H.,M.H menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.568 Miliar.” jelas Nurmajayani.

Baca Juga:  Pemberhentian BPJS sepihak melanggar ketentuan pasal 34 UUD tahun 1945.

Atas perbuatan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kelas ll B Sukadana selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 12 sampai 31 September 2023. Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.” pungkas Kejari.

(Samsi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Danrem 043/Gatam Tekankan Jaga Kesehatan dan Hindari Pelanggaran Saat Kunjungi Kodim 0429/Lamtim
Danrem 043/Gatam Hadiri Closing Ceremony Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam HUT Ke-27 Lampung Timur
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Rangkaian HUT ke-27 Bupati Lampung Timur Ajak Warga Labuhan Ratu Lestarikan Lingkungan
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Senin, 27 April 2026 - 22:14 WIB

Danrem 043/Gatam Tekankan Jaga Kesehatan dan Hindari Pelanggaran Saat Kunjungi Kodim 0429/Lamtim

Minggu, 26 April 2026 - 16:53 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Closing Ceremony Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam HUT Ke-27 Lampung Timur

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Berita Terbaru