Lampung Timur,Buktipetunjuk.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Lampung Timur, MD sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sumur bor tahun 2021. Selasa (12/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Nurmajayani, S.H.,M.H dalam keterangan persnya menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lampung Timur pada tahun anggaran 2021.” ujarnya.
Nurmajayani mengatakan, MD merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain MD turut ditahan juga WP selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek tersebut.” kata Kejari.
Lebih lanjut Nurmajayani, S.H.,M.H menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.568 Miliar.” jelas Nurmajayani.
Atas perbuatan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kelas ll B Sukadana selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 12 sampai 31 September 2023. Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.” pungkas Kejari.
(Samsi).