Sembilan Persil Masuk Lahan Tanah Kawasan, BPN Berdalih Kami Bekerja Sesuai Prosedur.

- Penulis Berita

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idPersoalan ganti rugi lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji masih belum juga rampung, pasalnya ada 6 persil bidang tanah yang belum dibayar sedangkan 3 persil telah rampung dibayar pemerintah.

Diketahui ke 9 persil tersebut merupakan tanah kawasan peraduan gistang hal ini diungkap Albert Median Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan atau Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, pada saat dikonfirmasi seusai penyerahan ganti rugi di gedung kesenian Oku Selatan, Kamis (9 Agustus 2023).

Bahwa proses area yang menjadi sembilan bidang, masih menunggu keputusan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) mengenai status lahan.

Baca Juga:  Polres OKUS Pastikan Keamanan Warga Yang Menyaksikan Pelantikan Bupati Terpilih Secara Daring

” Iya, berdasarkan yang kami ketahui tanah tersebut masuk dalam kawasan, jika yang tiga bidang Albert mengatakan berdasarkan data data diluar kawasan setelah kami kroscek berdasarkan data dan fakta,” ucap Albert

Ketika ditanya apakah timnya saat melakukan pemeriksaan terhadap objek tanah tersebut serta melakukan inventarisasi tim nya gegabah dan kecolongan, Albert disiylir mengelak dan dirinya berdalih tim sudah bekerja sesuai prosedur,” katanya.

“kami bekerja sesuai dengan ketentuan, adapun BPN hanya sebagai pengukur tanah yang akan diajukan dalam ganti rugi, persoalan ini kita tunggu saja mekanisme nya sedang berjalan,” tutupnya Albert.

(Tisna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir
Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni
Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031
Berawal Dari Minuman Diduga Kadaluarsa, Selisih Paham dan Berujung Saling Lapor
Satresnarkoba Polres OKUS Tangkap Seorang Terduga Petani Menanam Tanam Ganja
Satres Narkoba Polres OKUS Tangkap Terduga Seorang Peria Akan Edarkan Narkoba 
Dinilai Janggal Kematian Akibat Amukan Masa, Polres OKU Selatan Bongkar Kembali Makam Korban
Hasil Muscab ke-V DPC PPP OKU Selatan, Carles Minarko Terpilih Kembali Jadi Ketua
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:54 WIB

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:29 WIB

Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:45 WIB

Berawal Dari Minuman Diduga Kadaluarsa, Selisih Paham dan Berujung Saling Lapor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:59 WIB

Satresnarkoba Polres OKUS Tangkap Seorang Terduga Petani Menanam Tanam Ganja

Berita Terbaru