OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Persoalan ganti rugi lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji masih belum juga rampung, pasalnya ada 6 persil bidang tanah yang belum dibayar sedangkan 3 persil telah rampung dibayar pemerintah.
Diketahui ke 9 persil tersebut merupakan tanah kawasan peraduan gistang hal ini diungkap Albert Median Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan atau Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, pada saat dikonfirmasi seusai penyerahan ganti rugi di gedung kesenian Oku Selatan, Kamis (9 Agustus 2023).
Bahwa proses area yang menjadi sembilan bidang, masih menunggu keputusan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) mengenai status lahan.
” Iya, berdasarkan yang kami ketahui tanah tersebut masuk dalam kawasan, jika yang tiga bidang Albert mengatakan berdasarkan data data diluar kawasan setelah kami kroscek berdasarkan data dan fakta,” ucap Albert
Ketika ditanya apakah timnya saat melakukan pemeriksaan terhadap objek tanah tersebut serta melakukan inventarisasi tim nya gegabah dan kecolongan, Albert disiylir mengelak dan dirinya berdalih tim sudah bekerja sesuai prosedur,” katanya.
“kami bekerja sesuai dengan ketentuan, adapun BPN hanya sebagai pengukur tanah yang akan diajukan dalam ganti rugi, persoalan ini kita tunggu saja mekanisme nya sedang berjalan,” tutupnya Albert.
(Tisna).