MANADO, Buktipetunjuk.id –
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara Steven Liow dan eks Kepala Bidang Kominfo Christian Iroth resmi ditahan Polda Sulut, Kamis sore 22 Oktober 2026. Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7,5 miliar terkait penggunaan anggaran publikasi media Pemprov Sulut.
Kronologi penahanan, Steven Liow dan Christian Iroth digiring ke sel tahanan Mapolda Sulut sekitar pukul 17.50 WITA setelah menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam.
Keduanya keluar dari ruang penyidik Tipidkor dengan mengenakan rompi oranye, tangan terborgol, dan memilih bungkam saat ditanya wartawan.
Status hukum, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, membenarkan penahanan itu. “Sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo menyebut penahanan pertama berlaku selama 21 hari ke depan.
Nilai kerugian negara, Kepolisian menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7,5 miliar. “Totalnya Rp7,5 Miliar semua”, kata Kompol Andri Permana singkat. Dugaan korupsi itu terkait penggunaan anggaran dana publikasi media di lingkungan Pemprov Sulut.
Latar belakang kasus, Steven Liow sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut. Pemeriksaan terhadap Liow berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar 18.00 WITA. Christian Iroth merupakan mantan Kabid Kominfo dan masih berstatus pegawai aktif Pemprov Sulut.
Keterangan penyidik Soal modus dugaan korupsi, Andri Permana menyatakan penjelasan lengkap akan disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut. Nanti akan dijelaskan Pak Dir ya,” katanya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulut untuk proses hukum selanjutnya.
Humas Polda Sulut
Reporter:: Britmi S Tampi









