Jakarta, Buktipetunjuk.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dana darurat yang semestinya dipakai untuk penanganan bencana itu diduga dikorupsi lewat pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar sepanjang 2024–2026.
Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein mengatakan, dana tersebut terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera pada November 2025.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Taufik menjelaskan, DSP merupakan dana cadangan dalam anggaran BNPB yang bisa digunakan secara fleksibel saat darurat. Namun pencairannya tetap harus memenuhi syarat dalam Peraturan BNPB Nomor 2020: ada penetapan status darurat bencana, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan pengadaan barang dan jasa oleh BNPB dilakukan tanpa lelang. Beberapa vendor disebut memiliki konflik kepentingan dengan tenaga ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan, yang juga adik Kepala BNPB.
“KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ujarnya.
KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli Kepala BNPB Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Kasus ini terbongkar setelah operasi tangkap tangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Setelah diperiksa 1 x 24 jam, Rustian dipulangkan.
KPK kini mendalami mekanisme pengadaan dan aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak. Lembaga antirasuah itu menegaskan, dana yang dipersoalkan semestinya dipakai untuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana.(*)
Editor: Megy









