Tanggamus,Buktipetunjuk.id –
Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tanggamus kembali menuai sorotan. Penyaluran Bantuan Sosial Program Semua Bisa Sekolah (SBS), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan diduga bermasalah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan di 21 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Temuan itu mengungkap lemahnya tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
Pengelola PKBM Enggan Buka Data Siswa
Investigasi tim media di Kecamatan Ulubelu, Selasa, 13 Oktober 2026, menyasar PKBM Al Barokah di Pekon Pagar Alam. PKBM nonformal ini baru beroperasi sekitar tiga tahun.
Saat ditanya soal data siswa penerima BOSP, Padli, pemilik PKBM, menolak memberi keterangan. Ia berdalih trauma usai diperiksa Inspektorat dan diminta berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.
“Kalau siswa segala macam itu sudah lengkap. Tapi demi Allah, bukan saya tutup-tutupi. Setelah rapat dengan Inspektorat, katanya harus komunikasi dan tanya langsung ke dinas,” kata Padli, Selasa, 13/10/2026.
“PKBM Al Barokah berapa siswa dan segala macam, semua data itu ada di sana. Kalau saya, takut salah omong,” ujarnya.
Hibah Barang Tanpa Transparansi Harga
Kejanggalan lain muncul pada hibah sarana prasarana. Padli mengaku tak pernah menerima hibah dari Dinas Pendidikan Tanggamus. PKBM hanya menerima barang dari Kementerian berupa TV, laptop, dan hard disk eksternal yang dikirim melalui ekspedisi.
Barang itu diterima tanpa berita acara yang mencantumkan nilai atau harga satuan. Kejanggalan muncul setelah BPK mengaudit. Pengelola PKBM kemudian diminta mengisi sendiri rincian harga yang sudah ditentukan.
“Saya terima dari kementerian langsung. TV, laptop, sama hard disk, diantar ekspedisi,” tutur Padli.
“Kita dikasih TV tapi nggak tahu harganya. Sama BPK kita disuruh ngerinci: TV Rp26.240.000, laptop Rp6 juta sekian, hard disk Rp549.000, tapi berupa barang,” bebernya.
Desakan Klarifikasi Dinas Pendidikan
Dua hal jadi sorotan: tertutupnya data siswa penerima BOSP dan pola hibah barang yang baru dirinci nilainya usai audit BPK. Praktik ini mengindikasikan lemahnya akuntabilitas dalam penyaluran dana pendidikan kesetaraan.
PKBM, yang seharusnya jadi ujung tombak pendidikan nonformal, justru terbebani oleh buruknya tata kelola di level dinas.
Kini publik menanti klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus: berapa jumlah riil siswa penerima, bagaimana mekanisme penyaluran BOSP/BOP/SBS, dan mengapa hibah barang disalurkan tanpa transparansi nilai sejak awal.
Jika klarifikasi tak kunjung diberikan dan temuan BPK tak terjawab, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut.
Pewarta: Zaini
Editor: Redaksi









