SUKADANA, Buktipetunjuk.id –
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi membatasi jam penyelenggaraan hiburan malam. Hajatan, orgen tunggal, dan hiburan yang menimbulkan kebisingan kini wajib berhenti pukul 17.00 WIB.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam nota kesepahaman di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa, 13 Oktober 2026. MoU melibatkan Pemkab, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lampung Timur.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan pembatasan ini untuk mengantisipasi persoalan sosial: penyalahgunaan narkoba, judi daring, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta gangguan keamanan.
“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” kata Ela di Sukadana, Selasa 13 Oktober 2026
Ela menegaskan kebijakan ini bukan melarang hiburan atau usaha. “Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” ujarnya. Ia meminta camat hingga kepala desa aktif menyosialisasikan aturan ini dengan melibatkan tokoh agama, adat, pemuda, hingga asosiasi penyelenggara hiburan.
Menurut Ela, pembatasan harus dibarengi edukasi berkelanjutan. “Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat RT dan dusun,” ucapnya.
Ela juga menyoroti tingginya angka perceraian di Lampung Timur. Hingga 2026, sekitar 3.000 pasangan mengajukan perceraian dan sebagian masih berproses.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan, poin utama MoU adalah pembatasan hajatan dan hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban. “Kegiatan hiburan yang masuk ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB,” kata Yuliansyah.
Ia meminta kapolsek, camat, danramil berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan ke pemilik hajatan. Yuliansyah mengakui potensi penolakan di lapangan. “Penanganannya tidak boleh hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi harus melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres meminta koordinasi berjenjang jika ada kendala. “Lakukan koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan mulai dari Forkopimcam, kades sampai tingkat RT. Supaya pencegahan dapat dilakukan maksimal,” kata dia.
Penandatanganan MoU dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BNNK, Kemenag, Ketua Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Sekda, kepala OPD, para camat, kapolsek, danramil, serta tiga kepala desa dari tiap kecamatan.
Pemkab Lampung Timur berharap pembatasan waktu hiburan diterapkan konsisten sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan persoalan sosial lainnya.(*)
Editor: Redaksi









