Hiburan Malam di Lampung Timur Dibatasi Sampai Jam 5 Sore

- Penulis Berita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKADANA, Buktipetunjuk.id –

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi membatasi jam penyelenggaraan hiburan malam. Hajatan, orgen tunggal, dan hiburan yang menimbulkan kebisingan kini wajib berhenti pukul 17.00 WIB.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam nota kesepahaman di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa, 13 Oktober 2026. MoU melibatkan Pemkab, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lampung Timur.

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan pembatasan ini untuk mengantisipasi persoalan sosial: penyalahgunaan narkoba, judi daring, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta gangguan keamanan.

“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” kata Ela di Sukadana, Selasa 13 Oktober 2026

Ela menegaskan kebijakan ini bukan melarang hiburan atau usaha. “Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” ujarnya. Ia meminta camat hingga kepala desa aktif menyosialisasikan aturan ini dengan melibatkan tokoh agama, adat, pemuda, hingga asosiasi penyelenggara hiburan.

Menurut Ela, pembatasan harus dibarengi edukasi berkelanjutan. “Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat RT dan dusun,” ucapnya.

Baca Juga:  Klarifikasi Rektor dan Penjelasan Penasehat Hukum UNISLA Persoalan Mahasiswa Belum Terima Ijazah

Ela juga menyoroti tingginya angka perceraian di Lampung Timur. Hingga 2026, sekitar 3.000 pasangan mengajukan perceraian dan sebagian masih berproses.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan, poin utama MoU adalah pembatasan hajatan dan hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban. “Kegiatan hiburan yang masuk ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB,” kata Yuliansyah.

Ia meminta kapolsek, camat, danramil berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan ke pemilik hajatan. Yuliansyah mengakui potensi penolakan di lapangan. “Penanganannya tidak boleh hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi harus melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres meminta koordinasi berjenjang jika ada kendala. “Lakukan koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan mulai dari Forkopimcam, kades sampai tingkat RT. Supaya pencegahan dapat dilakukan maksimal,” kata dia.

Penandatanganan MoU dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BNNK, Kemenag, Ketua Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Sekda, kepala OPD, para camat, kapolsek, danramil, serta tiga kepala desa dari tiap kecamatan.

Pemkab Lampung Timur berharap pembatasan waktu hiburan diterapkan konsisten sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan persoalan sosial lainnya.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasi PNF Disdikbud Merangin Diduga Terlibat Pungli Rp12 Juta, Seret Nama APH
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar
Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal, Sita Dua Ekskavator dan 94,61 Gram Emas
Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PNF Bantah Terlibat
Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek
Disomasi Pascakebakaran Dapur MBG, Manajemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara
Tabung LPG Indoor Ancam Nyawa Relawan, Kepala SPPG Bukit Malintang Pilih “Bungkam”
Guru SD di Metro Laporkan Wali Murid ke Polisi: Diduga Dihina dan Diancam di Lingkungan Sekolah
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Kasi PNF Disdikbud Merangin Diduga Terlibat Pungli Rp12 Juta, Seret Nama APH

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal, Sita Dua Ekskavator dan 94,61 Gram Emas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PNF Bantah Terlibat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek

Berita Terbaru

Berita

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:23 WIB