Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Warga Karang Umpu, Korban Mengalami Luka Berat

- Penulis Berita

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,Buktipetunjuk.id –

Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan menangkap AS, 28 tahun, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Dedi Putra menderita luka berat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, peristiwa bermula Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Korban Dedi Putra mengalami tujuh luka tusuk di bagian belakang leher, kepala, punggung, dan lengan kiri.

Menurut keterangan pelapor Wiji Lestari Ningsih, istri korban, ia mendapat kabar dari kerabat saat sedang berada di Prabumulih, Sumatera Selatan. Korban kemudian dilarikan ke RS Zainal Abidin Pagar Alam sebelum dirujuk ke RS Mitra Mulya Husada, Bandar Jaya, untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dadan Jaenudin: DKPP Harus Tegas Jaga Marwah Demokrasi di Tasikmalaya

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan. Informasi masyarakat menyebutkan keberadaan terduga di KM 5 Blambangan Umpu,” kata Riswanto, Minggu, 11 Oktober 2026.

Dipimpin Kanit I Satreskrim, Tim URC Polres Way Kanan mengamankan AS tanpa perlawanan. AS yang berdomisili di Sp.3 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, kini ditahan di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara paling lama delapan tahun.

Riswanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polisi menindak tegas tindak pidana sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PNF Bantah Terlibat
Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek
Disomasi Pascakebakaran Dapur MBG, Manajemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara
Tabung LPG Indoor Ancam Nyawa Relawan, Kepala SPPG Bukit Malintang Pilih “Bungkam”
Guru SD di Metro Laporkan Wali Murid ke Polisi: Diduga Dihina dan Diancam di Lingkungan Sekolah
Sulitnya Mencari Nafkah Bukan Sekadar Keluhan, Saatnya Kebijakan Berpihak pada Rakyat
KKG Sukaratu Digelar di SDN 2 Sukagalih, Matangkan Persiapan KKG Kabupaten Desember 2026
Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut Force Majeure
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PNF Bantah Terlibat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Disomasi Pascakebakaran Dapur MBG, Manajemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Tabung LPG Indoor Ancam Nyawa Relawan, Kepala SPPG Bukit Malintang Pilih “Bungkam”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Guru SD di Metro Laporkan Wali Murid ke Polisi: Diduga Dihina dan Diancam di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru