Keluhan asap dan limbah dari warga Tanjung Anom masuk radar Pemkab
TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus akan memeriksa langsung usaha pengolahan kopra Putra Mandiri di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kotaagung Timur, kabupaten Tanggamus Lampung.
Langkah ini merespons keluhan warga soal asap dan aroma tak sedap dari aktivitas produksi, Selasa (01/09/2026).
Kepala DLH Tanggamus Kemas Amin Yusfi menyatakan telah berkoordinasi dengan Asisten Daerah dan menyiapkan survei lapangan.
“Kami akan lihat langsung kondisi usaha serta lingkungan sekitar,” kata Kemas.
Pemeriksaan mencakup sumber asap, aktivitas pembakaran, kondisi limbah, serta pola pengelolaan produksi kopra. Menurut Kemas, penilaian tidak cukup berdasarkan laporan satu pihak.
Selain aspek lingkungan, legalitas usaha turut diperiksa. Kasi Perizinan DPMPTSP Tanggamus Hendri menyebut pihaknya akan mengecek kelengkapan administrasi dan perizinan Putra Mandiri.
“Intinya akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas dan menunggu tindak lanjutnya,” ujar Hendri.
Usaha Putra Mandiri berada dekat permukiman. Warga mengeluhkan kepulan asap dan bau yang diduga berasal dari proses produksi.
DLH menegaskan, jika ditemukan pelanggaran pengelolaan asap maupun limbah, penanganan akan disesuaikan dengan ketentuan. Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah wajib memberi penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Pemeriksaan ini untuk memberi kepastian bagi warga yang mengeluh dan pelaku usaha yang berhak atas kepastian hukum,” kata Kemas.
Hingga survei resmi dilakukan, dugaan pencemaran maupun pelanggaran administrasi belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Publik menunggu realisasi survei DLH dan hasil pemeriksaan DPMPTSP. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.(Bersambung)
Pewarta: Zaini
Editor: Redaksi









