Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Antar Ibu Berobat Ditangkap Tekab 308 Polres Metro

- Penulis Berita

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 18 Februari 2026.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB di kediaman korban yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, RT 09 RW 02, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Korban berinisial T.S. (49), seorang guru warga Metro Pusat, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh terduga pelaku dengan alasan hendak mengantarkan ibunya berobat ke Puskesmas. Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan nomor telepon pelaku sulit dihubungi.

Adapun kendaraan yang digelapkan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tahun 2015 warna merah dengan nomor polisi BE 3832 PW. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000 dan melaporkannya ke Polres Metro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Magelangan, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S. (43).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Monitoring Penyaluran MBG di 14 Sekolah Wilayah Banjit

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dokumen surat keterangan dari perusahaan pembiayaan dan STNK sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga lainnya, sekalipun kepada orang yang dikenal. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru