Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –
Residivisnya masih 21 tahun. Spesialisnya membobol rumah saat penghuni terlelap, menggasak motor, ponsel, hingga jeriken berisi pertalite. Sepak terjang komplotan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan Candipuro, Lampung Selatan, akhirnya terhenti.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Candipuro, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung membongkar komplotan itu pada Rabu, 5 Agustus 2026. Empat orang diamankan.
Mereka adalah K.S. (21) warga Desa Batu Liman Lama, R.A. (22) warga Desa Batu Liman Indah, Y.S. (21) warga Desa Batu Liman Lama, dan S. (41) warga Way Panji. Dua nama pertama disebut sebagai eksekutor utama.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, mengatakan pengungkapan ini bermula dari satu laporan warga Batuliman Indah yang rumahnya diobok-obok pada Jumat dinihari, 31 Juli 2026.
Masuk Lewat Teralis Belakang
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun mendapati rumahnya sudah berantakan. Polisi merekonstruksi modusnya: pelaku mencongkel teralis pintu belakang, merusak pintu, lalu membobol pintu ruang tengah.
Dalam hitungan menit, dua sepeda motor Honda Beat BE 6774 OW dan Honda Revo BE 7429 NU, satu ponsel Oppo, uang tunai Rp 1,3 juta, sepasang sepatu futsal, bahkan satu jeriken Pertalite raib. Kerugian ditaksir Rp 16 juta.
Laporan itu masuk ke Polsek Candipuro. Tim gabungan bergerak.
Titik terang muncul di Bandar Sribawono, Lampung Timur. Y.S. ditangkap di sana. Dari mulut Y.S., nama R.A. dan K.S. muncul.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menjual motor curian di wilayah Balinuraga, Sidomulyo,” kata Ali.
Polisi menyita Honda Beat putih-biru milik korban di lokasi penadah di Balinuraga. Satu motor lain, yang dijual kepada pria berinisial R, belum ditemukan. Saat digerebek, penadah dan motornya sudah hilang.
Penangkapan R.A. dan K.S. berlangsung dramatis.
“Saat ditangkap keduanya melawan dan mencoba kabur, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Ali.
Spesialis 8 TKP
Di ruang penyidik, komplotan itu tak hanya mengakui kasus Batuliman Indah. Mereka mengaku telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi.
Jejaknya tersebar: Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga pencurian motor di keramaian organ tunggal di Bulog, Kalianda.
Polisi menyita Oppo A3S, Honda Beat putih-biru, dan Honda Beat hitam yang diduga dipakai sebagai kendaraan operasional.
Kini keempatnya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara.
Polisi masih memburu penadah dan jaringan lain. “Pengembangan masih berjalan. Kami kejar barang bukti yang belum ditemukan,” kata Ali.
(Red/*)















