Wajib Izin Pejabat, Aturan Baru Bertamu di Pemkot Metro Tuai Sorotan

- Penulis Berita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Kebijakan baru sistem penerimaan tamu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menuai sorotan publik. Setiap tamu umum, termasuk masyarakat dan wartawan, kini wajib melalui prosedur administrasi ketat dan menunggu persetujuan pejabat yang akan ditemui sebelum diperbolehkan masuk.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (06/08/2026), setiap tamu harus melapor ke petugas Satpol PP di pintu masuk, mengisi buku tamu, mengenakan tanda pengenal, dan menunggu konfirmasi. Tanpa persetujuan pejabat terkait, tamu tidak diperkenankan masuk lebih lanjut dan diminta meninggalkan area perkantoran.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan soal keseimbangan antara pengamanan aset dengan prinsip keterbukaan pelayanan publik.

Ketua JMSI Kota Metro, Sonny Samatha, SH, menilai kebijakan itu berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah dengan masyarakat dan pers.

“Yang kami sayangkan, aturan ini justru diberlakukan kepada tamu yang datang ke Pemkot Metro, termasuk wartawan. Padahal kantor pemerintah dibangun dan dibiayai dari pajak rakyat,” ujar Sonny.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menghambat kerja jurnalistik, terutama saat wartawan membutuhkan konfirmasi langsung terkait isu yang menjadi perhatian publik.

“Kalau bertemu pejabat harus menunggu persetujuan, lalu ketika pejabat tidak bersedia menerima tamu kami harus keluar dari lingkungan Pemkot. Kondisi ini membuat kami tidak bisa melakukan wawancara langsung atau doorstop. Apakah pejabat di Metro sekarang sudah alergi terhadap wartawan?” katanya.

Dalam perspektif regulasi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik.

Baca Juga:  Zainuddin Pay: Janji BPJS Gratis Dinilai Menyesatkan

Di sisi lain, Komandan Regu PTI Satpol PP Kota Metro, Boy, menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi masyarakat maupun wartawan. Menurutnya, aturan ini sudah berlaku sejak Juni 2026 sebagai bagian dari penataan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di lingkungan Pemkot.

“Ini diberlakukan sejak bulan Juni untuk menghindari kepadatan kendaraan di halaman Pemda,” kata Boy.

Ia menyebut pencatatan buku tamu sebenarnya bukan hal baru, pernah diterapkan di era Wali Kota Achmad Pairin dan Wahdi – Qomaru, namun sempat tidak aktif.

“Sebenarnya sudah dari dulu, sejak zaman Wali Kota Achmad Pairin dan kemudian Mozes Herman. Hanya saja dulu kurang aktif, sekarang diberlakukan lagi supaya lebih tertib,” jelasnya.

Boy menambahkan, kebijakan itu masih berdasarkan arahan Sekretaris Daerah dan belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Untuk sementara ini rujukannya dari Sekda. Kalau Perwalinya memang belum ada,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan ada pengecualian bagi tamu undangan resmi dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat yang tidak wajib mengikuti prosedur tamu umum.

“Kalau tamu dari gubernur atau pemerintah pusat yang memang sudah ada undangan resmi, tidak perlu mengikuti prosedur seperti tamu umum. Yang datang tanpa undangan tetap harus melapor dan menunggu konfirmasi dari pejabat yang akan ditemui,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih menjadi polemik karena menyangkut dua kepentingan krusial: keamanan lingkungan perkantoran dan hak publik atas keterbukaan informasi. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar SOP, Penanganan Gangguan Listrik oleh Oknum Petugas PLN Dipertanyakan; KPK-RI DPC Tanggamus Minta Evaluasi Menyeluruh
Realisasi Dana Sarpras Rp 1,1 Miliar SMAN 1 Sekampung Lampung Timur Dipertanyakan
JMSI Lampung Apresiasi Kinerja Kajati, Minta Transparansi Perkara Ditingkatkan
Nyaris Rp 1 Miliar! Dana Sarpras SMAN 2 Sekampung Lampung Timur 2024-2025 Dipertanyakan
Sandiwara PETI Kotanopan, Bupati dan Wabup Madina Diduga Lakukan Manuver Murahan Lindungi Oknum Kades Singengu Julu
Kalapas Kelas IIB Kotaagung Terima Audiensi Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Dugaan Mantan Mining Engineering PT Sorik Mas Mining Membuka Lokasi PETI di Desa Sayur Maincat, SATMA AMPI Madina Minta APH Bertindak
Cabjari Pelabuhan Panjang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp339 Juta di SDN 1 Telukbetung Selatan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Wajib Izin Pejabat, Aturan Baru Bertamu di Pemkot Metro Tuai Sorotan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Diduga Langgar SOP, Penanganan Gangguan Listrik oleh Oknum Petugas PLN Dipertanyakan; KPK-RI DPC Tanggamus Minta Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Realisasi Dana Sarpras Rp 1,1 Miliar SMAN 1 Sekampung Lampung Timur Dipertanyakan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:27 WIB

JMSI Lampung Apresiasi Kinerja Kajati, Minta Transparansi Perkara Ditingkatkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Nyaris Rp 1 Miliar! Dana Sarpras SMAN 2 Sekampung Lampung Timur 2024-2025 Dipertanyakan

Berita Terbaru