DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba

- Penulis Berita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi terkait pencatutan foto Ketua Umum DPP ABR Indonesia dalam pemberitaan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan di beberapa media daring yang menggunakan foto Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L., sebagai ilustrasi pemberitaan kasus MBG Tubaba.

DPP ABR Indonesia menegaskan, pencantuman foto tersebut tidak memiliki relevansi dengan substansi pemberitaan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan pencantuman foto Ketua Umum tanpa konfirmasi dan tanpa penjelasan yang proporsional. Hal itu berpotensi membentuk opini yang keliru dan merugikan nama baik pribadi maupun marwah organisasi,” tegas Hermawan di Jakarta, Senin (4/8/2026).

Hermawan menegaskan, baik dirinya secara pribadi maupun ABR Indonesia sebagai organisasi, tidak memiliki keterkaitan, hubungan, maupun keterlibatan dalam bentuk apapun dengan dugaan penyimpangan Program MBG di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ia menjelaskan, ABR Indonesia selama ini konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum dan mendukung agenda pemberantasan korupsi. Terkait Program MBG, ABR Indonesia justru mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkoba Dengan Nominal Capai Rp 235.1 Miliar.

ABR Indonesia juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip akurasi, keberimbangan (cover both sides), dan verifikasi.

“Pemberitaan yang baik harus berdasarkan fakta dan tidak menggiring opini publik dengan mencantumkan foto pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi perkara. Kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab profesional,” ujarnya.

DPP ABR Indonesia menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus MBG di Tubaba dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Melalui rilis klarifikasi ini, DPP ABR Indonesia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Pihaknya juga mengimbau kepada media yang telah menayangkan foto tersebut untuk melakukan koreksi dan perbaikan.

Tentang ABR Indonesia:

Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia merupakan organisasi advokat yang berfokus pada bantuan hukum, pembelaan hak-hak rakyat, serta pengawalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi terang.

Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi Dana Sarpras Rp 1,1 Miliar SMAN 1 Sekampung Lampung Timur Dipertanyakan
JMSI Lampung Apresiasi Kinerja Kajati, Minta Transparansi Perkara Ditingkatkan
Nyaris Rp 1 Miliar! Dana Sarpras SMAN 2 Sekampung Lampung Timur 2024-2025 Dipertanyakan
Sandiwara PETI Kotanopan, Bupati dan Wabup Madina Diduga Lakukan Manuver Murahan Lindungi Oknum Kades Singengu Julu
Kalapas Kelas IIB Kotaagung Terima Audiensi Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Dugaan Mantan Mining Engineering PT Sorik Mas Mining Membuka Lokasi PETI di Desa Sayur Maincat, SATMA AMPI Madina Minta APH Bertindak
Cabjari Pelabuhan Panjang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp339 Juta di SDN 1 Telukbetung Selatan
Sejumlah Pihak Management PTPN 4 Kebun Air Batu “Bungkam” Saat Dikonfirmasi Terkait Adanya Tanaman Jagung Di Sebahagian Kawasan HGU AFD 9
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Realisasi Dana Sarpras Rp 1,1 Miliar SMAN 1 Sekampung Lampung Timur Dipertanyakan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:27 WIB

JMSI Lampung Apresiasi Kinerja Kajati, Minta Transparansi Perkara Ditingkatkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Nyaris Rp 1 Miliar! Dana Sarpras SMAN 2 Sekampung Lampung Timur 2024-2025 Dipertanyakan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Sandiwara PETI Kotanopan, Bupati dan Wabup Madina Diduga Lakukan Manuver Murahan Lindungi Oknum Kades Singengu Julu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kalapas Kelas IIB Kotaagung Terima Audiensi Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus, Perkuat Sinergi Antarlembaga

Berita Terbaru