TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Persoalan dugaan penahanan ijazah siswa oleh oknum Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Kotaagung berbuntut panjang. Ketua Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus, Herwinsyah, didampingi Sekretaris DPC, mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk melaporkan kasus tersebut dan mendesak pemberian sanksi tegas.
Kedatangan Herwinsyah diterima langsung oleh Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Eva, di kantor Disdik Tanggamus, Senin (27/7/2026).
Kepada Disdik, Herwinsyah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik yang dinilainya mencederai dunia pendidikan di Tanggamus.
“Ijazah adalah hak mutlak siswa. Sangat memprihatinkan jika hak itu dijadikan tameng hanya karena persoalan pembayaran seragam yang belum lunas,” tegas Herwinsyah usai pertemuan.
Menurut Herwinsyah, dugaan penahanan ijazah tersebut berdampak serius terhadap masa depan peserta didik. Siswa yang bersangkutan terpaksa menunda pendidikan dan bahkan dikeluarkan dari sekolah lanjutan karena tidak bisa menyerahkan ijazah dari sekolah asal.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah menimbulkan beban moral dan psikologis bagi siswa yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan tepat waktu,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Kepegawaian Disdik Tanggamus, Eva, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kita akan pelajari dulu substansi laporannya, lalu besar kemungkinan dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan agar masalahnya terang,” tegas Eva.
Herwinsyah berharap pemanggilan oleh Disdik dilakukan secara objektif dan transparan. Ia menyebut upaya persuasif sebelumnya sudah dilakukan, namun pihak sekolah tetap bersikeras menahan ijazah siswa.
Pihaknya juga menegaskan akan membawa kasus ini ke instansi yang lebih berwenang jika tidak ada penyelesaian, karena diduga melanggar ketentuan di bidang pendidikan.
“Saya berharap pemanggilan ini menghasilkan poin penting yang mengarah pada pemberian sanksi terhadap oknum semacam ini, agar ada efek jera dan dunia pendidikan tidak lagi diwarnai kasus serupa,” pungkas Herwinsyah.
(Tim / KPK-RI DPC Tanggamus)















