Tekab 308 Polres Metro berhasil amankan dua dari sembilan pelaku curanmor.

- Penulis Berita

Selasa, 9 Januari 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro,Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang dari sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang mana para pelaku ini telah 10 kali melakuak Curanmor di wilayah hukum Polres Metro.

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk tersebut merupakan warga desa Yukum Jaya, kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya terpaksa dilupuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Dua dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, Saga Febriansyah (18) dan Setya Darmawan alias Asep (20). Keduanya merupakan warga Lingkungan X desa Yukum Jaya, kecmatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. Sementara, tujuh pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro. Mereka ialah Nedi, Zeki, Pulung, Chandra, Imam, Gangga dan Daus. Komplotan curanmor asal Yukum Jaya, Terbanggi Besar tersebut kini menjadi buronan Polisi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Waka Polres Kompol Sigiet Aji Vambayun menerangkan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berdasarkan laporan warga yang menjadi korban curanmor di rumah kost. Kita berhasil mengamankan Dua pelaku curanmor atas nama Saga dan Setya, yang mana keduanya ini adalah oknum warga dari Yukum Jaya. Kita berhasil amankan berawal dari laporan polisi tertanggal 20 Februari 2023,” kata Waka Polres dalam konferensi Pers yang dilakukan di teras Satreskrim Polres setempat, Selasa (9/1/2023).

Kronologis kejadian, pada saat itu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, korban berinisial SA memarkirkan motornya didepan tangga kamar kost amanah. Kondisi dalam keadaan dikunci stang, kemudian pelapor masuk kedalam kamar dan langsung tidur.” ujarnya.

Kompol Sigiet Aji Vambayun juga menerangkan bahwa Sindikat curanmor asal Yukum Jaya beraksi di lingkungan rumah kost. Setiap kali melancarkan aksinya, komplotan ini berhasil mencuri dua hingga tiga unit motor di satu titik TKP. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, korban terbangun karena dihubungi oleh temannya yang mengatakan bahwa di kosan pelapor lantai bawah ada keramaian sehingga pelapor langsung turun ke lantai bawah dan pada saat itu pelapor melihat motor miliknya dan 2 unit motor temannya yang diparkir dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada atau hilang.” terangnya.

Baca Juga:  Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

“Para pelaku ini memiliki ciri khas dalam menjalankan operandinya yang mana ciri khasnya adalah dalam satu TKP bisa minimal mengambil 2 sampai dengan 3 unit bahkan 4 unit kendaraan bermotor. Dari hasil pemeriksaan, sindikat tersebut telah beraksi sebanyak 10 kali TKP Kota Metro. Diperkirakan, terdapat belasan kendaraan yang berhasil digasak komplotan tersebut.

Setelah berjalannya waktu, Alhamdulillah kemarin Satreskrim dari Polres Metro berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, berikut mengamankan barang bukti pencurian. Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, ternyata para pelaku ini sudah banyak melakukan tindak pidana terutama curanmor di wilayah hukum Polres Metro. Kurang lebih ada 10 LP yang sudah berhasil diungkap, 4 LP ada di Polres dan 6 LP tersebar di Polsek jajaran Polres Metro.” jelasnya.

Berdasarkan data di kami sindikat ini melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro sejak tahun 2023. Itu data yang kami dapat dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Kami juga mengingatkan kepada para pelaku yang masih memiliki niat untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Metro, berhenti kalian sudah pasti akan kami kejar dan akan kami tindak tegas.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti tiga unit motor curiannya diamankan di Mapolres Metro. Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Suami Pergoki Istri dengan Pria Lain di Purwosari, Malah Diancam Pisau
Terduga Pembunuh Satpam PT AKG Sungsang Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan
Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp 50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi 
Polisi Tangkap Pencuri Ayam Bangkok di Metro Pusat, Kerugian Korban Rp 4 Juta
Sidang Perdana Sengketa Informasi DPP JMI dan PPID Diskominfo Metro di KI Lampung
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Suami Pergoki Istri dengan Pria Lain di Purwosari, Malah Diancam Pisau

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Terduga Pembunuh Satpam PT AKG Sungsang Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan

Berita Terbaru