Ketua KPK-RI DPC Tanggamus Datangi Disdik, Desak Sanksi Tegas Oknum Kepsek SD Muhammadiyah Kotaagung Diduga Tahan Ijazah Siswa

- Penulis Berita

Senin, 27 Juli 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id

Persoalan dugaan penahanan ijazah siswa oleh oknum Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Kotaagung berbuntut panjang. Ketua Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus, Herwinsyah, didampingi Sekretaris DPC, mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk melaporkan kasus tersebut dan mendesak pemberian sanksi tegas.

Kedatangan Herwinsyah diterima langsung oleh Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Eva, di kantor Disdik Tanggamus, Senin (27/7/2026).

Kepada Disdik, Herwinsyah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik yang dinilainya mencederai dunia pendidikan di Tanggamus.

“Ijazah adalah hak mutlak siswa. Sangat memprihatinkan jika hak itu dijadikan tameng hanya karena persoalan pembayaran seragam yang belum lunas,” tegas Herwinsyah usai pertemuan.

Menurut Herwinsyah, dugaan penahanan ijazah tersebut berdampak serius terhadap masa depan peserta didik. Siswa yang bersangkutan terpaksa menunda pendidikan dan bahkan dikeluarkan dari sekolah lanjutan karena tidak bisa menyerahkan ijazah dari sekolah asal.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah menimbulkan beban moral dan psikologis bagi siswa yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan tepat waktu,” ujarnya.

Baca Juga:  Pesta Perlombaan Syawalan, Kirab Kerbau Bule Mencuri Perhatian Warga

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Kepegawaian Disdik Tanggamus, Eva, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kita akan pelajari dulu substansi laporannya, lalu besar kemungkinan dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan agar masalahnya terang,” tegas Eva.

Herwinsyah berharap pemanggilan oleh Disdik dilakukan secara objektif dan transparan. Ia menyebut upaya persuasif sebelumnya sudah dilakukan, namun pihak sekolah tetap bersikeras menahan ijazah siswa.

Pihaknya juga menegaskan akan membawa kasus ini ke instansi yang lebih berwenang jika tidak ada penyelesaian, karena diduga melanggar ketentuan di bidang pendidikan.

“Saya berharap pemanggilan ini menghasilkan poin penting yang mengarah pada pemberian sanksi terhadap oknum semacam ini, agar ada efek jera dan dunia pendidikan tidak lagi diwarnai kasus serupa,” pungkas Herwinsyah.

(Tim / KPK-RI DPC Tanggamus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru