Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran

- Penulis Berita

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO,Buktipetunjuk.id

Dana desa di turunkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk merubah menjadikan desa agar lebih maju dn dan harus digunakan secara transparan ,dan dapat dipertanggung jawabkan bukanlah untuk dihambur hamburkan di Mark Up untuk memperkaya diri oknum kuasa pengguna anggaran. Salah satu Contoh dana desa di desa gunungsari kec Maesan bondowoso kini menuai polemik segenab Warga Desa Gunungsari, Kec. Maesan mendesak Kemendes, BPK, dan KPK segera audit menyeluruh pengelolaan Dana Desa 2025 senilai Rp 1,08 Miliar.

*Sorotan utama:*

– Pembangunan Fisik (energi, jalan, sanitasi) menghabiskan Rp 433 Juta, diduga markup dan dibagi-bagi pos untuk hindari pengawasan; hasil fisik tak sebanding.

– Penyertaan Modal Rp 217 Juta tak jelas penerima, usaha, maupun manfaat bagi desa.

– Keadaan Mendesak Rp 162 Juta dipakai padahal tak ada kejadian darurat.

Warga menuntut bukti sah, pengembalian kerugian, dan sanksi tegas jika terbukti menyimpang. Belum ada tanggapan pihak desa.

*DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR*

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pengelolaan dana desa wajib transparan, akuntabel, sesuai kebutuhan nyata masyarakat, dan dilarang menyalahgunakan wewenang.

2. Permendagri No. 20 Tahun 2018: Pembangunan fisik harus sesuai harga pasar wajar, ada kontrak tertulis, serta diukur dan dibuktikan secara fisik; penyertaan modal wajib didasarkan Peraturan Desa yang sah dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Waka Humas SMKN 1 Seputih Surabaya Dihadirkan Terindikasi Untuk Berbohong Pada Saat Dikonfirmasi

3. Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019: Dilarang memecah belah paket pekerjaan untuk menghindari pengawasan, serta penggunaan pos “keadaan mendesak” harus didukung bukti kejadian yang sah.

4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001: Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun bagi yang terbukti melakukan Mark Up, pemalsuan dokumen, dan merugikan keuangan negara/daerah.

*TUNTUTAN MENDESAK MASYARAKAT*

Berdasarkan data dan fakta di atas, warga Desa Gunungsari dengan tegas menuntut:
✅ Kemendes PDTT, BPK, dan KPK segera turun melakukan audit langsung ke lokasi, memeriksa dokumen lengkap, serta mengukur fisik pekerjaan satu per satu.
✅ Buka secara terbuka perjanjian penyertaan modal, identitas penerima, serta bukti sah penyerahan uang senilai Rp 217 juta.
✅ Jelaskan secara rinci dasar hukum dan bukti kejadian penggunaan dana “keadaan mendesak” Rp 162 juta.
✅ Verifikasi ulang seluruh harga satuan pembangunan fisik dengan harga pasar wajar setempat.
✅ Tindak tegas pihak yang terbukti menyimpang, kembalikan kerugian keuangan negara, dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Gunungsari maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bondowoso. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Peringatan Nasional 13 Juli, Edi Weliang Momen Perbaikan Adminduk Penghayat Kepercayaan di Dispendukcapil Mojokerto
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru