Ketua PFI Lampung Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Intimidasi Terhadap Jurnalis Tribun Lampung Saat Liputan

- Penulis Berita

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –

​Menyikapi insiden intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan alat kerja yang dialami oleh jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat melakukan peliputan sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada hari Jumat, 3 Juli 2026.

PERNYATAAN SIKAP PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) LAMPUNG TERTUANG PADA Nomor: 01/PS/PFI-LPG/VII/2026

​TENTANG KECAMAN ATAS TINDAKAN INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP JURNALIS DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

​1. Mengecam Keras Aksi Intimidasi dan Kekerasan

​PFI Lampung mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum berbaju hitam terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Tindakan memukul smartphone/alat kerja, menghalangi pengambilan visual, hingga melontarkan pertanyaan yang mengarah pada ancaman personal adalah bentuk nyata dari pembungkaman pers.

​2. Menegaskan Perlindungan Hukum Jurnalis (UU Pers No. 40/1999)

​Kami mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi secara hukum oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

​3. Mendesak Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas

​PFI Lampung mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan jajaran terkait untuk segera mengidentifikasi, mengusut tuntas, dan menindak tegas oknum pelaku berkacamata hitam serta kelompoknya. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi.

Baca Juga:  Petahana Wahdi berharap PKB bisa memuluskan langkahnya di pilkada Metro 2024.

​4. Meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang Menjamin Keamanan

​Kami meminta Ketua dan jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), untuk mengevaluasi sistem pengamanan sidang. Jurnalis, baik penulis maupun pewarta foto/video, harus diberikan ruang aman dan jaminan keselamatan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak luar (algojo/pengawal terdakwa).

​5. Solidaritas dan Pendampingan Korban

​PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada saudara Bayu Saputra. Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral serta hukum demi menjaga marwah dan keselamatan pekerja media di Provinsi Lampung.

​”Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi.”

​Bandar Lampung, 3 Juli 2026

​Hormat Kami, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung (Tanda Tangan/Stempel)

​Juniardi, S.H., M.H. Ketua PFI Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru