Ketua PFI Lampung Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Intimidasi Terhadap Jurnalis Tribun Lampung Saat Liputan

- Penulis Berita

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id

​Menyikapi insiden intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan alat kerja yang dialami oleh jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat melakukan peliputan sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada hari Jumat, 3 Juli 2026.

PERNYATAAN SIKAP PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) LAMPUNG TERTUANG PADA Nomor: 01/PS/PFI-LPG/VII/2026

​TENTANG KECAMAN ATAS TINDAKAN INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP JURNALIS DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

​1. Mengecam Keras Aksi Intimidasi dan Kekerasan

​PFI Lampung mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum berbaju hitam terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Tindakan memukul smartphone/alat kerja, menghalangi pengambilan visual, hingga melontarkan pertanyaan yang mengarah pada ancaman personal adalah bentuk nyata dari pembungkaman pers.

​2. Menegaskan Perlindungan Hukum Jurnalis (UU Pers No. 40/1999)

​Kami mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi secara hukum oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:  Antisipasi Peredaran Narkoba, Samapta Polres Metro Patroli Hunting

​3. Mendesak Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas

​PFI Lampung mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan jajaran terkait untuk segera mengidentifikasi, mengusut tuntas, dan menindak tegas oknum pelaku berkacamata hitam serta kelompoknya. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi.

​4. Meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang Menjamin Keamanan

​Kami meminta Ketua dan jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), untuk mengevaluasi sistem pengamanan sidang. Jurnalis, baik penulis maupun pewarta foto/video, harus diberikan ruang aman dan jaminan keselamatan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak luar (algojo/pengawal terdakwa).

​5. Solidaritas dan Pendampingan Korban

​PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada saudara Bayu Saputra. Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral serta hukum demi menjaga marwah dan keselamatan pekerja media di Provinsi Lampung.

​”Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi.”

​Bandar Lampung, 3 Juli 2026

​Hormat Kami, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung (Tanda Tangan/Stempel)

​Juniardi, S.H., M.H. Ketua PFI Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru