Kepalo Tiyuh Disinyalir Jarang Ngantor, Realisasi Dana Desa 2021-2024 Dipertanyakan

- Penulis Berita

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA,Buktipetunjuk.id

Pelayanan publik di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, disinyalir kurang maksimal. Pasalnya, Kepalo Tiyuh setempat disinyalir jarang sekali ngantor dan sulit dihubungi.

Dugaan itu mencuat setelah Tim Media melakukan investigasi langsung ke Balai Tiyuh, Senin (29/6/2026). Setibanya di lokasi, kantor Tiyuh dalam keadaan buka, namun hanya ada Pajar yang menjabat sebagai Operator Tiyuh.

“Memang Jarang Sekali Ngantor”

Saat dikonfirmasi, Pajar tidak menutup-nutupi. Ia mengakui pimpinannya jarang hadir di kantor. Kepalo Tiyuh tidak ada di kantor. Kepalo tiuh memang jarang ngantor,” ucap Pajar kepada tim Media.

“Bapak ada perlu apa? tanya Pajar balik. Awak media menjelaskan kedatangannya untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024. Ironisnya, setiap di temui di Kantor Tiyuh sebagai kuasa pengguna anggaran Kepalo Tiyuh justru  selalu tidak ada di tempat.

Holidi, mengatakan kepada media ini nomor HP Kepalo Tiyuh dihubungi tidak aktif.

“Upaya Tim Media untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi guna pemberitaan yang  berimbang dari Kepalo Tiyuh Kibang Tri Jaya juga menemui jalan buntu. Nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi berulang kali,” kata Holidi.

Selanjutnya, Holidi sebagai Perwakilan Tulang Bawang Barat dari Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia menyangkan Kepala Tiyuh yang jarang masuk kantor. Minimnya transparansi dan akuntabilitas ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Terutama terkait pengelolaan anggaran Tiyuh selama empat tahun terakhir yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:  Kualitas Udara Merangin Memburuk, DPRD Desak Penanganan Kabut Asap dan Imbau Warga Pakai Masker

Tim kami menilai, apa yang terjadi di Kibang Tri Jaya merupakan bentuk kelalaian tugas yang nyata.

Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Tiyuh, Kepala Tiyuh memiliki kewajiban untuk berkantor dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi administratif berjenjang. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.

“Kecamatan Lambu Kibang harus segera  memberikan teguran. Jangan dibiarkan. Ini menyangkut pelayanan publik dan uang rakyat 4 tahun anggaran,”  ungkap Holidi.

Lebih lanjut, Tim Kami menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Jika terbukti ada dugaan penyelewengan Dana Desa, maka kami akan segera melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum yang berwenang,”  ujar Holidi dari perwakilan ABR Indonesia TUBABA.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Lambu Kibang dan Kepalo Tiyuh belum bisa dikonfirmasi, media ini membuka ruang klarifikasi agar bisa memberikan keterangan resmi terkait dugaan absensi Kepalo Tiuh Kibang Tri Jaya.

(Yahumin Karim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru