TUBABA,Buktipetunjuk.id –
Pelayanan publik di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, disinyalir kurang maksimal. Pasalnya, Kepalo Tiyuh setempat disinyalir jarang sekali ngantor dan sulit dihubungi.
Dugaan itu mencuat setelah Tim Media melakukan investigasi langsung ke Balai Tiyuh, Senin (29/6/2026). Setibanya di lokasi, kantor Tiyuh dalam keadaan buka, namun hanya ada Pajar yang menjabat sebagai Operator Tiyuh.
“Memang Jarang Sekali Ngantor”
Saat dikonfirmasi, Pajar tidak menutup-nutupi. Ia mengakui pimpinannya jarang hadir di kantor. Kepalo Tiyuh tidak ada di kantor. Kepalo tiuh memang jarang ngantor,” ucap Pajar kepada tim Media.
“Bapak ada perlu apa? tanya Pajar balik. Awak media menjelaskan kedatangannya untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024. Ironisnya, setiap di temui di Kantor Tiyuh sebagai kuasa pengguna anggaran Kepalo Tiyuh justru selalu tidak ada di tempat.
Holidi, mengatakan kepada media ini nomor HP Kepalo Tiyuh dihubungi tidak aktif.
“Upaya Tim Media untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi guna pemberitaan yang berimbang dari Kepalo Tiyuh Kibang Tri Jaya juga menemui jalan buntu. Nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi berulang kali,” kata Holidi.
Selanjutnya, Holidi sebagai Perwakilan Tulang Bawang Barat dari Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia menyangkan Kepala Tiyuh yang jarang masuk kantor. Minimnya transparansi dan akuntabilitas ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Terutama terkait pengelolaan anggaran Tiyuh selama empat tahun terakhir yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Tim kami menilai, apa yang terjadi di Kibang Tri Jaya merupakan bentuk kelalaian tugas yang nyata.
Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Tiyuh, Kepala Tiyuh memiliki kewajiban untuk berkantor dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi administratif berjenjang. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.
“Kecamatan Lambu Kibang harus segera memberikan teguran. Jangan dibiarkan. Ini menyangkut pelayanan publik dan uang rakyat 4 tahun anggaran,” ungkap Holidi.
Lebih lanjut, Tim Kami menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Jika terbukti ada dugaan penyelewengan Dana Desa, maka kami akan segera melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Holidi dari perwakilan ABR Indonesia TUBABA.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Lambu Kibang dan Kepalo Tiyuh belum bisa dikonfirmasi, media ini membuka ruang klarifikasi agar bisa memberikan keterangan resmi terkait dugaan absensi Kepalo Tiuh Kibang Tri Jaya.
(Yahumin Karim)














