Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional

- Penulis Berita

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id

Dalam sistem peradilan di indonesia Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berfungsi sebagai judex juris yaitu hakim yang bertugas memeriksa dan menilai penerapan hukum. Mahkamah Agung RI tidak lagi memeriksa atau mengadili ulang fakta fakta, melainkan memastikan hukum diterapkan secara benar dan seragam. Dalam hal ini upaya hukum terbanding utama Menteri Hukum RI dan terbanding intervensi terhadap putusan tingkat banding atas sengketa tindakan factual dalam perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT yang dimenangkan oleh ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Dr. Teguh Sumarno. Secara hukum, tingkat banding putusan PTTUN Jakarta, berdasarkan fakta hukum Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 dengan nomor pendaftaran 6224030831200041 di putuskan mewajibkan tergugat utama untuk mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia terbanding II Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd. Sementara Nomor AHU –0001568.AH.01.08.Tahun 2023 milik Dr Teguh Sumarno yang terbit lebih dahulu tangal 13 November 2023 masih sah dan berlaku dan belum pernah mendapat sanksi hukum apapun dari Kementerian Hukum RI. Sehingga, secara hukum organisasi PB PGRI dibawah kepemimpinan DR. Teguh Sumarno dapat melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya dalam melaksanakan jalannya roda organisasi di seluruh Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Edi Ribut Harwanto, Salasa (19/5/2026) pagi saat di konfirmasi awak media di Jakarta, mengatakan, jika kubu Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd.bisA memimpin PGRI secara nasional berdasarkan AHU yang diterbitkan oleh Kemenhum HAM tangal 18 November 2023, dua hari kemudian diterbitkan lagi AHU tangal 20 November 2023 dan terakhir di terbitkan lagi AHU tangal 24 Maret 2024 yang kini dibatalkan oleh putusan Banding PTTUN bisa tetap eksis menjadi ketum PGRI.

Edi Ribut Harwanto menjelaskan, ketum PGRI DR. Teguh Sumarno secara hukum memiliki AHU yang sahkan lebih dulu mendapatkan penetapan pengesahan pengakuan dari Kemenkum HAM RI sehingga juga memiliki hak yang sama secara hukum memimpin PG PGRI secara nasional. Sehingga kedua ketum PGRI sama sama berposisi sebagai ketum PB PGRI kekuatan hukumnya sama, serta memiliki payung hukum yang sama untuk melaksanakan jalannya roda organisasi PB PGRI. Oleh sebab itu, jik ada klaim kubu ketum Unifah Rosyidi yang mendeklarasikan sebagai pimpinan ketum PGRI yang sah itu juga tidak dibenarkan oleh hukum dan UU.

“Dalam status dualisme kepengurusan siapapun tidak dapat mengambil tindakan atau keputusan administratif yang bersifat mengikat secara sepihak terhadap organisasi. Segala bentuk kebijakan, pengelolaan, keuangan, surat menyurat berkaitan dengan tata kelola organisasi harus dihentikan. Yang utama menyangkut kebijakan strategis organisasi berhubungan dengan keuangan organisasi pasal 120, kekayaan organisasi Pasal 121, pengelolaan kekayaan PGRI pasal 122 AD/ART PGRI hasil Kongres XXXII Tahun 2019. Selama masa transisi ini sebaiknya dilakukan audit pengunaan anggaran terkait keuangan organisasi, kekayaan organisasi dan pengelolaan kekayaan PGRI,” jelas Edi Ribut Harwanto.

Jika ketum kubu Unifah Rosyid tidak menahan diri mengambil kebijakan strategis semasa proses sengketa kepengurusan PB PGRI ini terus berjalan, maka dari pihak ketum DR. Teguh Sumarno juga akan melakukan hal sama didalam penataan organisasi di PB PGRI secara nasional. Dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU NO 17 Tahun 2013 sebagaimana di ubah dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),”kepengurusan yang membentuk kepengurusan lain yang sejenis (dualisme) setelah diberhentikan masa jabatannya secara sah, maka keberadaan kepengurusan yang baru tersebut tidak sah, maka keberadaan kepengurusan yang baru tersebut tidak diakui oleh undang-undang”. “UU secara tegas sudah memberikan penjelasan mengenai dualisme, mana yang terlebih dahulu membentuk kepengurusan PB PGRI dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya Jatim secara sah dan telah di terbitkan AHU oleh Kemenkum HAM RI, AHU tangal 13 November 2023 yang mengukuhkan ketum PB PGRI Dr Teguh Sumarno sah secara hukum dan pengurus baru menurut ketentuan UU dinyatakan tidak diakui oleh UU.

Menurut Edi Ribut Harwanto, secara kajian hukum, bahwa putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) tingkat banding, yang memungkinkan eksekusi dapat dilaksanakan tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap inkracht pada tingkat kasasi. Upaya hukum kasasi oleh terbanding utama Menkum RI dan terbanding intervensi ketua PGRI Unifah Rosyidi, tidak menghalangi tindakan hukum yang harus di jalankan. Hal itu merupakan pengecualian dari asas inkracht yang diatur dalam Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986. Berdasarkan praktik dilapangan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000, putusan serta merta dapat dijatuhkan oleh PT TUN, terutama dalam Sengketa Tindakan Faktual (Tindakan Pemerintahan). Contoh, sengketa tindakan factual Perkara Nomor 60/G/TF/2022/PTUN-BDG., Kepala Desa melakukan pencoretan persil tanah (Letter C) yang dianggap PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

“Putusan tingkat banding yang menyatakan tindakan tersebut melawan hukum dapat langsung dieksekusi untuk membatalkan tindakan pencoretan tersebut yang di dasarkan kepada kebutuhan mendesak untuk perlindungan hak penggugat dan adanya bukti surat autentik. Kasus tersebut juga sangat relevan penerapannya dengan sengketa tindakan factual dalam perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT dengan mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya dan menolak eksepsi terbanding I Menteri Hukum RI dan terbanding intervensi Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd. yang diajukan oleh penggugat atau pembanding Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarno yang dapat di eksekusi tanpa menunggu upaya hukum kasasi terbanding utama dan turut terbanding intervensi. Bahwa secara hukum putusan banding yang telah dibacakan oleh hakim PPTUN tingkat Banding di Jakarta, merupakan putusan yang belum final, namum jika salah tau pihak terbanding pertama tidak mengajukan upaya hukum kasasi hanya terbanding intervensi yang mengajukan upaya hukum kasasi oleh terbanding dan terbanding intervensi itu sah saja secara hukum dan memiliki hak hukum pada tingkatan judex jurist (hakim yang memeriksa hukum) untuk mengajukan ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Namun, upaya kasasi para pihak, tidak dapat menghalangi penggugat kini pembanding untuk melakukan permohonan eksekusi, karena putusan PTTN Jakarta termasuk putusan serta merta yang dapat dilakukan karena sengketa dalam perkara aquo ini termasuk sengketa tindakan factual atau tindakan pemerintah dimana putusan banding hakim PTTUN Jakarta, dapat di eksekusi tanpa menunggu putusan kasasi pihak terbanding utama atau terbanding intervensi,” kata Edi Ribut Harwanto yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Dhipa Adista Justicia-Indonesia Intelegence Institute (DAJ-III) bersama Pembina dan Pendirinya Laksamana Purn Tedjo Edhi Purdianto, S.H., mengatakan berdasarkan praktik dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000, putusan serta merta dapat dijatuhkan oleh PT TUN, terutama dalam kasus Sengketa Kepegawaian (Pemecatan/Mutasi Tidak Sah) Contoh: PT TUN menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Pemecatan seorang ASN. Karena tindakan tergugat (pejabat) dinilai jelas melanggar AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan mengabaikan hak asasi (bekerja), PT TUN dapat menetapkan putusan serta merta agar ASN tersebut segera diaktifkan kembali. Dasar: Kebutuhan mendesak untuk perlindungan hak penggugat dan adanya bukti surat autentik. Sengketa Tindakan Faktual (Tindakan Pemerintahan. Contoh: Perkara Nomor 60/G/TF/2022/PTUN-BDG. Kepala Desa melakukan pencoretan persil tanah (Letter C) yang dianggap PMH (Perbuatan Melawan Hukum),” kata Edi Ribut Harwanto.

Putusan tingkat banding yang menyatakan tindakan tersebut melawan hukum dapat langsung dieksekusi untuk membatalkan tindakan pencoretan tersebut. Contoh Kasus: Putusan Nomor 16/G/TF/2023/PTUN.BDG (yang diperkuat di tingkat banding/kasasi) menunjukkan bahwa eksekusi terhadap tindakan pembongkaran bangunan oleh pemerintah (tindakan faktual) dapat dilakukan, dan tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari sengketa TUN lain yang sedang berjalan. Putusan PTUN yang dapat dieksekusi secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) di tingkat banding, khususnya pada gugatan tindakan faktual (onrechtmatige overheidsdaad), umumnya didasarkan pada pertimbangan perlindungan kepentingan umum atau mendesaknya perkara, meskipun sedang dalam proses kasasi.

Contohnya terlihat pada perkara tindakan pemerintahan, di mana eksekusi perintah tidak perlu menunggu putusan kasasi. Dalam contoh kasus tersebut sama hal dengan perkara putusan PTTUN Jakarta perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT dengan mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya dan menolak eksepsi terbanding I Menteri Hukum RI dan terbanding II Ketua PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd. yang diajukan oleh pengugat atau pembanding Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarno maka terbanding harus segera melakukan eksekusi setelah jangka waktu 14 hari kerja kedepan, karena putusan tersebut merupakan gugatan sengketa tindakan factual yang dilakukan tergugat /terbanding yang merupakan pejabat pemerintah pusat yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal 107 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN dan mempertimbangkan UU No 5 Tahun 1986 Peradilan TUN sebagaimana di ubah dengan UU No 9 Tahun 2024 dan perubahan kedua dengan UU No 51 Tahun 2009 dan UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah maka sudah cukup kuat, bahwa putusan hakim tingkat banding PTTUN Jakarta merupakan putusan Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa menunggu putusan kasasi.

Baca Juga:  DEKAN FH UM METRO MEMINTA AGAR HASIL OTOPSI JENAZAH DR. DWINANDA LINCHIA HENINGDYAH NIKOLAS KUSUMAWARDANI S.H., M.H. SEGERA DISAMPAIKAN KE KELUARGA KORBAN DAN PUBLIK

Dasar Hukum dan Mengapa Dapat Dieksekusi Serta Merta Tindakan Faktual sebagai Objek Sengketa: Berdasarkan Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN berwenang mengadili tindakan faktual, bukan hanya keputusan tertulis. Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad): Berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR / 191 ayat (1) RBg, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu jika berdasarkan bukti surat autentik, putusan provisionil, atau sengketa bezitsrecht (penguasaan). Karakteristik: Putusan ini dikeluarkan untuk memenuhi asas “peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan” ketika tindakan pemerintah dianggap sangat merugikan dan berlarut-larut. Contoh putusan tindakan factual berisi tentang perintah hakim tentang “Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan segala Tindakan Faktual berupa sebutkan tindakannya dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan hak-hak, harkat, dan martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dalam hal ini isi putusan hakim PTTUN Jakarta sbb telah sesuai dengan alasan dan dalil dalil hukum terdapat perintah perintah : amar putusan yang dibacakan hakim ketua H.M. Arif Nurdu,a S H M H dan hakim anggota Esau Ngefak S H M H dan panitera pengganti Apey Tuti Kundarti S H mengadili bahwa menyatakan eksepsi terbanding I dan terbanding II tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya.

Menyatakan batal tindakan factual tergugat berupa menerima permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia atau di singkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041. Mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041. Selanjutnya dalam amar putusan banding, menghukum terbanding I dan terbanding II membayar biaya perkara secara tangung renteng di dua tingkat pengadilan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.000) dua ratus lima puluh ribu rupiah. Oleh sebab itu, atas putusan PTTUN Jakarta yang didalam amar putusan berisi tentang perintah secara hukum menerangkan batal tindakan factual tergugat berupa menerima permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia atau di singkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.

Selanjutnya ada perintah oleh hakim PTTUN Jakarta mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041. Selanjutnya dalam amar putusan banding, menghukum terbanding I dan terbanding II membayar biaya perkara secara tangung renteng di dua tingkat pengadilan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.000) dua ratus lima puluh ribu rupiah. “Dari tiga dalil putusan didalam amar putusan tersebut terdapat selain ada perintah atas nama putusan PTTUN untuk mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041 dan perintah yang harus dijalankan oleh tergugat mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041 serta terbanding dan terbanding intervensi harus membayar ganti rugi secara tangung renteng itu adalah sanksi hukum yang harus dijalankan secara serta merta berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.

Alternatif lain selain menerapkan putusan serta merta menurut peraturan perundang undangan untuk melakukan eksekusi putusan PTTUN Jakarta, penggugat kini pembanding atau kini sebagai pihak pembanding PB PGRI Dr. H. Teguh Sumarno upaya hukum memori banding diterima seluruhnya oleh putusan banding di PTTUN Jakarta, secara hukum diperbolehkan menguasai objek sengketa setelah ada pelaksanan eksekusi oleh terbanding untuk melaksanakan putusan tersebut. Kemenhum RI harus cermat dan meneliti menyimak putusan PTTUN dan jangan asal mengajukan kasasi hanya untuk memenuhi kewajiban tugas negara saja. Pertimbangkan aspek social yang lebih luas demi keberlangsungan PGRI menjadi lebih baik. Jika putusan PTTUN Jakarta tingkat banding memerintahkan pembatalan SK objek sengketa atau pengembalian keadaan secara factual seperti semula. Upaya hukum kasasi oleh tergugat Intervensi tidak otomatis menunda eksekusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahannya (UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009), meskipun kemungkinan putusan PTTUN telah diajukan kasasi oleh terbanding intervensi juga Menteri Hukum RI. Selanjutnya pembanding memiliki hak hukum untuk mengajukan eksekusi objek sengketa kepada Ketua PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung setelah masa 14 hari kerja atau putusan tingkat banding yang dapat dijalankan terlebih dahulu dan tidak harus menunggu putusan kasasi yang diajukan terbanding intervensi. Selanjutnya, secara mandiri terbanding intervensi jika merasa ada hak hak hukum yang terlanggar dari akibat putusan PTTUN Jakarta yang merugikan secara langsung silahkan ambil upaya hukum secara mandiri sesuai dengan hukum acara TUN dan aturan perundang undangan yang terkait. Namun, harus di pahami para pihak, bahwa peraturan perundang undangan kita mengatur mengenai hukum acaranya.

Oleh sebab itu, untuk proses selanjutnya, demi untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum penggugat atau pembanding kini dalam amar putusannya secara tegas dan jelas merujuk pada ketentuan perundang undangan sesuai UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)] sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009, khususnya pasal mengenai putusan PTUN yang langsung berlaku. Putusan Kasasi UU PTUN Kasasi tidak menunda pelaksanaan putusan PPTUN (eksekusi) kecuali jika ditentukan lain oleh Pengadilan/MA. Kewenangan Ketua PTUN terkait eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan tingkat banding yang dapat dijalankan terlebih dahulu. Selanjutnya, ketua PTUN Jakarta Mengawasi Pelaksanaan Putusan (Pasal 116 ayat 1): Ketua PTUN berwenang mengawasi apakah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Termohon) melaksanakan putusan. Menetapkan Penundaan/Non-Eksekusi (Pasal 116 ayat 5): Jika putusan tidak dapat dilaksanakan, Ketua PTUN menerbitkan penetapan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan (non-executable). Memerintahkan Eksekusi Paksa (Uang Paksa/Dzwangsom): Jika tergugat tidak melaksanakan putusan dalam 3 bulan, Ketua PTUN berwenang mengenakan uang paksa. Mengumumkan Pejabat yang Lalai (Pasal 116 ayat 4): Ketua PTUN berwenang mengumumkan melalui media massa atau melaporkan kepada atasan pejabat yang tidak patuh. Melaporkan ke Presiden/DPR: Ketua PTUN dapat melaporkan pejabat yang tidak melaksanakan putusan kepada Presiden dan DPR. Pencabutan Permohonan Eksekusi: Ketua PTUN berwenang menerbitkan penetapan pencabutan eksekusi jika terjadi perdamaian atau pencabutan oleh pemohon. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 
Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI
Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara
Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah
PMII Madina Tantang Kasat Reskrim Baru Tuntaskan Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan
Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan
LSM KCBI Tegaskan Akan Kawal Dugaan Pelanggaran Proyek di Lingkup Pemkab Bekasi
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional

Berita Terbaru