Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan

- Penulis Berita

Senin, 18 Mei 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id

Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan

Mandailing Natal, ~ Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Salman, terkait polemik sengketa informasi publik Desa Malintang Jae mendapat tanggapan dari Muhammad Amarullah selaku pemohon informasi publik dalam perkara tersebut. Amarullah menilai respons yang disampaikan masih perlu dipertegas agar tidak berhenti sebatas imbauan pembinaan administratif.

Menurut Amarullah, langkah Ketua Komisi IV yang meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat melakukan pembinaan memang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan yang sedang terjadi bukan lagi sekadar miskomunikasi administrasi pemerintahan desa.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan pembinaan biasa. Putusan Komisi Informasi sudah inkrah dan PTUN Medan juga sudah mengeluarkan surat peringatan. Jadi yang dibutuhkan publik saat ini adalah ketegasan pengawasan,” ujar Muhammad Amarullah kepada jurnalis.

Amarullah menilai Komisi IV DPRD Mandailing Natal seharusnya dapat mengambil peran lebih aktif dalam memastikan badan publik desa mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Sebagai lembaga pengawasan, DPRD dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga hak masyarakat terhadap informasi pemerintahan desa.

Ia juga menyoroti pentingnya sikap tegas terhadap aparatur pemerintahan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik. Menurutnya, penyelesaian persoalan transparansi desa tidak cukup hanya melalui imbauan normatif, tetapi perlu diikuti langkah pengawasan konkret dan evaluasi kelembagaan.

“Harapan kita tentu DPRD tidak hanya mendorong pembinaan, tetapi juga memastikan ada evaluasi nyata terhadap kepatuhan badan publik desa terhadap undang-undang keterbukaan informasi,” katanya.

Meski demikian, Amarullah tetap menghargai perhatian Ketua Komisi IV DPRD Mandailing Natal terhadap perkara tersebut. Ia berharap pernyataan yang telah disampaikan Salman dapat menjadi pintu awal bagi penguatan pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan desa di Mandailing Natal.

Di sisi lain, Amarullah menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan informasi publik di tingkat desa. Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan tata kelola desa.

Sebelumnya, PTUN Medan resmi melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Malintang Jae terkait pelaksanaan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan juga memberikan tenggat waktu pelaksanaan putusan dan membuka kemungkinan penerbitan penetapan eksekusi apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.
(Magrifatulloh).

Baca Juga:  KPK panggil dua orang Hakim Agung dugaan suap sekretaris MA.

Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Salman, terkait polemik sengketa informasi publik Desa Malintang Jae mendapat tanggapan dari Muhammad Amarullah selaku pemohon informasi publik dalam perkara tersebut. Amarullah menilai respons yang disampaikan masih perlu dipertegas agar tidak berhenti sebatas imbauan pembinaan administratif.

Menurut Amarullah, langkah Ketua Komisi IV yang meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat melakukan pembinaan memang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan yang sedang terjadi bukan lagi sekadar miskomunikasi administrasi pemerintahan desa.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan pembinaan biasa. Putusan Komisi Informasi sudah inkrah dan PTUN Medan juga sudah mengeluarkan surat peringatan. Jadi yang dibutuhkan publik saat ini adalah ketegasan pengawasan,” ujar Muhammad Amarullah kepada jurnalis.

Amarullah menilai Komisi IV DPRD Mandailing Natal seharusnya dapat mengambil peran lebih aktif dalam memastikan badan publik desa mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Sebagai lembaga pengawasan, DPRD dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga hak masyarakat terhadap informasi pemerintahan desa.

Ia juga menyoroti pentingnya sikap tegas terhadap aparatur pemerintahan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik. Menurutnya, penyelesaian persoalan transparansi desa tidak cukup hanya melalui imbauan normatif, tetapi perlu diikuti langkah pengawasan konkret dan evaluasi kelembagaan.

“Harapan kita tentu DPRD tidak hanya mendorong pembinaan, tetapi juga memastikan ada evaluasi nyata terhadap kepatuhan badan publik desa terhadap undang-undang keterbukaan informasi,” katanya.

Meski demikian, Amarullah tetap menghargai perhatian Ketua Komisi IV DPRD Mandailing Natal terhadap perkara tersebut. Ia berharap pernyataan yang telah disampaikan Salman dapat menjadi pintu awal bagi penguatan pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan desa di Mandailing Natal.

Di sisi lain, Amarullah menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan informasi publik di tingkat desa. Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan tata kelola desa.

Sebelumnya, PTUN Medan resmi melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Malintang Jae terkait pelaksanaan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan juga memberikan tenggat waktu pelaksanaan putusan dan membuka kemungkinan penerbitan penetapan eksekusi apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 
Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI
Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara
Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional
Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah
PMII Madina Tantang Kasat Reskrim Baru Tuntaskan Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan
LSM KCBI Tegaskan Akan Kawal Dugaan Pelanggaran Proyek di Lingkup Pemkab Bekasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional

Berita Terbaru