Bareskrim Polri Geledah Rumah Anton Timbang, Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan

- Penulis Berita

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari,Buktipetunjuk.id

Hampir tiga pekan setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 23 April 2026 di rumah dan kantor Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hingga kini belum juga terlaksana.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Masempo Dalle di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, sebelumnya menyampaikan bahwa klien mereka sedang sakit dan tidak berada di kediaman saat penggeledahan berlangsung. Namun hingga Rabu, 13 Mei 2026, belum ada informasi resmi dari Bareskrim Polri mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Tenggara tersebut.

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Langkah itu merupakan tindak lanjut setelah Anton tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 April 2026 dengan alasan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyitaan tongkang yang memuat sekitar 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Ketua HIPMI Jakatim di tangkap Bareskrim Polri ini kasusnya.

Selain Anton Timbang, nama M. Sanggoleo juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sejumlah kalangan menilai lambannya proses pemeriksaan terhadap Anton Timbang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga melibatkan tokoh berpengaruh.

Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, menilai Bareskrim Polri perlu mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirman, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara dapat menimbulkan kesan bahwa jabatan dan pengaruh ekonomi tertentu mampu menghambat proses hukum.

“Kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dirman juga mendesak Bareskrim Polri untuk:

Segera memeriksa Anton Timbang dan memverifikasi secara resmi alasan kesehatan yang disampaikan.

Menyampaikan perkembangan hasil analisis terhadap dokumen yang disita saat penggeledahan.

Berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal.

Ia menegaskan, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut

“Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika ada bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata
Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 
Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan
Ketika di Konfirmasi Tentang Lokasi Tanah Hibah KDMP, Pj Kades Orahili Surat Sudah Lengkap
Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga
Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah Anton Timbang, Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:03 WIB

Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

Berita Terbaru