Mojokerto,Buktipetunjuk.id –
Penyidik kepolisian polres Mojokerto, Polda Jatim akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Mojokerto yang mengakibatkan seorang ibu mertua meninggal dunia dan istri menderita luka serius.
Peristiwa tragis itu, terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati kedua korban bersama pelaku di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu pagi, 6 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan polisi pelaku bernama Satuan, 43 tahun, diduga melakukan tindak kekerasan ini karena dipicu permasalahan keluarga yang berlarut-larut. Mulai dari rasa cemburu terhadap istrinya berinisial S.W, 35 tahun, masalah ekonomi, hingga tudingan tentang tanggung jawab keluarga.
Motif pertama, yang bersangkutan cemburu terhadap istrinya. Kemudian yang kedua, istrinya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Kamis, !7/5/2026).
Permasalahan itu berulang kali berujung pada cekcok antara Satuan dengan istrinya. Andi menjelaskan, saat pertengkaran memuncak, ibu mertua pelaku datang melalui pintu belakang rumah.
Kehadiran korban yang diduga mengetahui aksi kekerasan terhadap putrinya justru membuat situasi semakin tidak terkendali.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil pisau dapur dan menyerang istrinya. Saat aksinya diketahui sang ibu mertua, pelaku panik dan berbalik menyerang korban secara membabi buta.
“Pada saat peristiwa, yang bersangkutan ketahuan sedang menganiaya istrinya,” ujar Kapolres Mojokerto.
“Akhirnya yang bersangkutan merasa panik kemudian langsung melakukan sebuah tindakan dengan menusukkan kepada ibu mertuanya, sebanyak tiga kali dan menggorok di bagian leher sebanyak dua kali.
Akibat serangan tersebut, S.A yang merupakan ibu mertua pelaku meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara S.W, istri dari penjual mainan dan jasa badut ini mengalami luka berat dan segera dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk mendapatkan penanganan medis.
Tak butuh waktu lama, aparat Satreskrim Polres Mojokerto bersama Tim Jatanras dan Resmob bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari enam jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di wilayah Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian. Selain itu, pakaian korban yang berlumuran darah, serta handphone milik tersangka.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP. (*)
Editor: Agung Ch














