Pengadilan Tipikor Hukum 12 Tahun Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Korupsi Dana BOS

- Penulis Berita

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo,Buktipetunjuk.id

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, terdakwa kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo. Rabu 24 Desember 2025.

Diketahui syamhudin Arifin eks Kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo itu. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 25 miliar.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap terdakwa.

JPU menuntut Syamhudi Arifin dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan (14,5 tahun). Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar.

“Putusan majelis hakim lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa,” kata Furkon.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider lima bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintahan Pekon Banjaragung Realisasikan Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Furkon menjelaskan, dalam proses penyidikan hingga persidangan, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, serta satu unit mobil Pajero.

Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Selama proses pemeriksaan sampai persidangan, terdakwa bersikap kooperatif,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim serta sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa akan dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU. Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum serta memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai kepala sekolah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD Madina Buka Suara soal Sengketa Informasi Desa, Salman Desak PMD dan Inspektorat Bergerak
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan 20 Alat Berat Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina
Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena
Alfridha Massayu Putrisena Ikut Salah Satu Peserta Dalam Pemilihan Duta Wisata Gus Yuk Mojokerto 2026
Penangkapan Bandar Narkoba di Siabu, GM GRIB Jaya Desak Polres Madina Bongkar Dugaan Peran Aktor Besar Dalam Persitiwa ini
Polisi Ringkus Residivis Pelaku Pencurian Handphone di Adi Jaya Lampung Tengah
Polisi Amankan Mobil Toyota Fortuner dan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Ketua PMI Provinsi Lampung dan Anggota DPRD Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Pesawaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:00 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Madina Buka Suara soal Sengketa Informasi Desa, Salman Desak PMD dan Inspektorat Bergerak

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:37 WIB

SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan 20 Alat Berat Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:20 WIB

Alfridha Massayu Putrisena Ikut Salah Satu Peserta Dalam Pemilihan Duta Wisata Gus Yuk Mojokerto 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:44 WIB

Penangkapan Bandar Narkoba di Siabu, GM GRIB Jaya Desak Polres Madina Bongkar Dugaan Peran Aktor Besar Dalam Persitiwa ini

Berita Terbaru