Ponorogo,Buktipetunjuk.id –
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, terdakwa kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo. Rabu 24 Desember 2025.
Diketahui syamhudin Arifin eks Kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo itu. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap terdakwa.
JPU menuntut Syamhudi Arifin dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan (14,5 tahun). Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar.
“Putusan majelis hakim lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa,” kata Furkon.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider lima bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujarnya.
Furkon menjelaskan, dalam proses penyidikan hingga persidangan, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, serta satu unit mobil Pajero.
Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Selama proses pemeriksaan sampai persidangan, terdakwa bersikap kooperatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim serta sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa akan dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU. Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum serta memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai kepala sekolah.(**)










