Tidak Ada Tanggapan Dari Dinas Pendidikan dan Dinas PU, DPC JMI Lampung Utara Ajukan Gugatan Ke KIP Provinsi Lampung

- Penulis Berita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI) Kabupaten Lampung Utara, menyerahkan berkas gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung untuk mengajukan sengketa informasi publik, Selasa, 28 Oktober 2025.

Proses ini dilakukan karena adanya keberatan terhadap suatu badan publik yang tidak menanggapi dan memberikan informasi yang diminta. Langkah ini merupakan upaya penyelesaian sengketa informasi di luar jalur pengadilan.

“Kita sudah 2 kali menyampaikan surat ke Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Lampung Utara, yang sudah kita tembuskan ke PPID Utama tertanggal 13 September dan 3 Oktober 2025, namun tidak ada tanggapan sama sekali, cuma dinas PU yang memberikan tanggapan surat keberatan yang kita ajukan tertanggal 3 September 2025 dan itupun tidak sesuai dengan harapan publik.” jelas Ketua JMI Lampung Utara, Putra.

Iya juga menyampaikan bahwa, tujuan penyerahan berkas laporan ke Komisi Informasi (KI) tersebut adalah untuk memenuhi kewajiban pertanggungjawaban dan akuntabilitas Badan Publik, dalam mendukung prinsip keterbukaan informasi dan memastikan pelaksanaan standar layanan informasi publik yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga:  Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung

Gugatan ini juga berfungsi sebagai bahan untuk pemantauan dan evaluasi (monitoring dan evaluasi) serta memperkuat demokrasi melalui peningkatan partisipasi masyarakat.

Iya juga berharap kepada badan publik agar bisa menerapkan prinsip keterbukaan Informasi agar dapat dipastikan dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebuah undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dengan mewajibkan badan publik untuk menyediakan akses informasi publik.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
DPRD Desak Pemkot Metro Lakukan Lelang Terbuka dan Transparan
Rafieq Ungkap Dugaan Oknum Catut Nama Pimpinan Minta Proyek di Metro
Adiba Atlet Renang SD Muhammadiyah Metro Pusat Club PR KOMET Dapat Perenang Terbaik Piala Kemenpora
Korem 043/Gatam Jadikan Nobar Piala Dunia 2026 Ajang Silaturahmi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Senin, 13 Juli 2026 - 23:06 WIB

DPRD Desak Pemkot Metro Lakukan Lelang Terbuka dan Transparan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:49 WIB

Rafieq Ungkap Dugaan Oknum Catut Nama Pimpinan Minta Proyek di Metro

Berita Terbaru