Pelapor Desak Cyber Polda Lampung Tangkap Pembuat Konten Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian, Dewan Pers Tegas Bukan Produk Jurnalistik

- Penulis Berita

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.idZahrial, warga Lampung yang menjadi dugaan korban fitnah dan ujaran kebencian di dunia maya, mendesak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung segera menangkap para pembuat konten fitnah dan ujar kebencian yang telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.

Desakan ini disampaikan setelah keluarnya Surat Dewan Pers Nomor: 1552/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa situs familydutapost.com tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai media pers resmi.

Dalam surat yang ditandatangani Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menyatakan hasil penelusuran hingga 6 Oktober 2025 tidak menemukan alamat kantor, badan hukum, penanggung jawab, maupun susunan redaksi pada situs tersebut. Karena itu, pengaduan tidak dapat diproses melalui mekanisme hukum pers.

Selain situs familydutapost.com, Zahrial juga melaporkan empat akun YouTube berbentuk konten short, yakni Sinar Berita Indonesia, 1 Detik Asia, JKNet, dan Jejak Kriminal, yang diduga turut mengunggah video pendek berisi fitnah dan ujaran kebencian terhadap dirinya.

Baca Juga:  Penadah motor hasil curian ditangkap Polsek Metro Pusat.

Konten-konten tersebut bahkan menampilkan foto pribadinya serta mencantumkan nama lengkapnya tanpa izin, kemudian disebarluaskan ke publik sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Saya minta kepada pembuat berita dan konten untuk membuktikan isi tuduhannya di hadapan penyidik Cyber Polda Lampung. Jangan membuat konten menyesatkan tanpa dasar. Penulisan dan penyebaran informasi harus berdasarkan fakta dan data yang benar, bukan opini pribadi,” ujar Zahrial.

Sementara itu, pendamping hukum media bintang-pesawaran.com, Wiliyus, menegaskan bahwa empat konten YouTube dan situs tersebut bukan produk jurnalistik, melainkan konten provokatif yang menghasut, mencemarkan nama baik, dan merusak kehormatan keluarga pelapor.

“Lima konten itu fatal dan berpotensi pidana. Polisi harus segera bertindak tegas tanpa menunggu lama,” tegas Wiliyus.

Zahrial berharap Cyber Polda Lampung tidak menunda penegakan hukum, karena surat resmi Dewan Pers telah menjadi dasar kuat bahwa situs dan akun pembuat konten tersebut bukan bagian dari kegiatan pers yang sah, melainkan tindakan pidana penyebaran fitnah dan ujaran kebencian di ruang digital.(*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Disinyalir Tidak Berani Ambil Sikap, Rapat 6 Jam Berakhir Tanpa Hasil
Ketua JMSI Metro : Ada Apa Wali Kota dan DPRD Hearing Tertutup Terkait Pinjaman 20 Milyar
Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 
Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon
Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:17 WIB

Ketua DPRD Disinyalir Tidak Berani Ambil Sikap, Rapat 6 Jam Berakhir Tanpa Hasil

Rabu, 1 April 2026 - 17:21 WIB

Ketua JMSI Metro : Ada Apa Wali Kota dan DPRD Hearing Tertutup Terkait Pinjaman 20 Milyar

Rabu, 1 April 2026 - 15:46 WIB

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 1 April 2026 - 15:04 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 

Berita Terbaru