Tegas!! Sahril Tolak Hasil Musdes PAW Desa Tanjung Kemala

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU.Buktipetunjuk.id Tindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD OKU, Rabu (24/9), hari ini dilaksanakan acara Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang berlangsung di kantor Desa Tanjung Kemala. Musdes yang dihadiri oleh BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat keamanan. Jumat (26/09/2025).

Safirul selaku ketua panitia, dalam kata sambutannya menyatakan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan dan telah berpedoman pada regulasi Dinas PMD OKU. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban agar proses Musdes tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku.

Saat Musdes sedang berlangsung terdapat dua pihak yang berbeda pendapat yaitu sebagian peserta mengusulkan untuk penundaan tahapan hingga sengketa keberatan salah satu bakal calon diputuskan, sementara pihak lain mendesak agar proses PAW tetap dilanjutkan.

Sahril, salah satu bakal calon sekaligus anggota BPD, secara tegas menyatakan tegas menolak hasil dari Musdes ini.

Baca Juga:  Anggaran Dana BOS SMAN 1 Seputih Raman Tahun 2025 Disinyalir Dijadikan Lahan Korupsi

“Saya menolak hasil Musdes ini karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan mengabaikan substansi keberatan yang sudah kami ajukan. Jika tahapan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa, justru akan menimbulkan polemik baru,” ungkap Sahril di forum Musdes.

Sahril menjelaskan, “Kita merujuk pada Peraturan Bupati OKU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang secara eksplisit mengatur kewajiban panitia untuk menindaklanjuti keberatan atau sanggahan bakal calon sebelum melangkah ke tahapan berikutnya”.

Terpantau, Panitia Musdes masih menyusun berita acara keputusan resmi hasil Musdes. Untuk, penolakan Sahril diperkirakan akan menjadi catatan penting dalam proses PAW Kepala Desa Tanjung Kemala 2025, dan sekaligus akan membuka ruang untuk evaluasi terhadap kinerja panitia serta mekanisme penyelesaian sengketa pada PAW Kepala Desa Tanjung Kemala. (Ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru