Tegas!! Sahril Tolak Hasil Musdes PAW Desa Tanjung Kemala

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU.Buktipetunjuk.id Tindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD OKU, Rabu (24/9), hari ini dilaksanakan acara Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang berlangsung di kantor Desa Tanjung Kemala. Musdes yang dihadiri oleh BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat keamanan. Jumat (26/09/2025).

Safirul selaku ketua panitia, dalam kata sambutannya menyatakan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan dan telah berpedoman pada regulasi Dinas PMD OKU. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban agar proses Musdes tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku.

Saat Musdes sedang berlangsung terdapat dua pihak yang berbeda pendapat yaitu sebagian peserta mengusulkan untuk penundaan tahapan hingga sengketa keberatan salah satu bakal calon diputuskan, sementara pihak lain mendesak agar proses PAW tetap dilanjutkan.

Sahril, salah satu bakal calon sekaligus anggota BPD, secara tegas menyatakan tegas menolak hasil dari Musdes ini.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Sumsel Dapil V Kembali Mengadakan Reses di OKU Selatan

“Saya menolak hasil Musdes ini karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan mengabaikan substansi keberatan yang sudah kami ajukan. Jika tahapan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa, justru akan menimbulkan polemik baru,” ungkap Sahril di forum Musdes.

Sahril menjelaskan, “Kita merujuk pada Peraturan Bupati OKU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang secara eksplisit mengatur kewajiban panitia untuk menindaklanjuti keberatan atau sanggahan bakal calon sebelum melangkah ke tahapan berikutnya”.

Terpantau, Panitia Musdes masih menyusun berita acara keputusan resmi hasil Musdes. Untuk, penolakan Sahril diperkirakan akan menjadi catatan penting dalam proses PAW Kepala Desa Tanjung Kemala 2025, dan sekaligus akan membuka ruang untuk evaluasi terhadap kinerja panitia serta mekanisme penyelesaian sengketa pada PAW Kepala Desa Tanjung Kemala. (Ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Berita Terbaru