Tegas!! Sahril Tolak Hasil Musdes PAW Desa Tanjung Kemala

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU.Buktipetunjuk.id Tindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD OKU, Rabu (24/9), hari ini dilaksanakan acara Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang berlangsung di kantor Desa Tanjung Kemala. Musdes yang dihadiri oleh BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat keamanan. Jumat (26/09/2025).

Safirul selaku ketua panitia, dalam kata sambutannya menyatakan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan dan telah berpedoman pada regulasi Dinas PMD OKU. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban agar proses Musdes tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku.

Saat Musdes sedang berlangsung terdapat dua pihak yang berbeda pendapat yaitu sebagian peserta mengusulkan untuk penundaan tahapan hingga sengketa keberatan salah satu bakal calon diputuskan, sementara pihak lain mendesak agar proses PAW tetap dilanjutkan.

Sahril, salah satu bakal calon sekaligus anggota BPD, secara tegas menyatakan tegas menolak hasil dari Musdes ini.

Baca Juga:  Abusama Komitmen Lanjutkan Perjuangan Mantan Bupati.

“Saya menolak hasil Musdes ini karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan mengabaikan substansi keberatan yang sudah kami ajukan. Jika tahapan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa, justru akan menimbulkan polemik baru,” ungkap Sahril di forum Musdes.

Sahril menjelaskan, “Kita merujuk pada Peraturan Bupati OKU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang secara eksplisit mengatur kewajiban panitia untuk menindaklanjuti keberatan atau sanggahan bakal calon sebelum melangkah ke tahapan berikutnya”.

Terpantau, Panitia Musdes masih menyusun berita acara keputusan resmi hasil Musdes. Untuk, penolakan Sahril diperkirakan akan menjadi catatan penting dalam proses PAW Kepala Desa Tanjung Kemala 2025, dan sekaligus akan membuka ruang untuk evaluasi terhadap kinerja panitia serta mekanisme penyelesaian sengketa pada PAW Kepala Desa Tanjung Kemala. (Ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru