Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –
Dunia Pendidikan adalah salah satu prioritas pemerintah pusat dan Provinsi agar generasi penerus bangsa akan menjadi lebih baik lagi kedepannya, sehingga bermacam-macam bantuan digelontorkan ke sekolah, salah satunya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dikelola oleh tim BOS sekolah, dengan baik dan benar.
Akan tetapi masih ada saja oknum kepsek disinyalir dana BOS dijadikan lahan korupsi, dengan berbagai macam cara untuk mendapatkan keuntungan besar, seperti yang terjadi di SMAN 1 Seputih Raman, pada tahun 2025 mendapatkan kucuran dana BOS sebesar Rp 1.394.430.000,. dengan jumlah murid 877.
Namun menurut sumber data pada realisasi rekapitulasi anggaran tahun 2025, dan mencoba menghubungi Haryono selaku kepala sekolah melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-7942xxxx bukannya mendapatkan jawaban malah nomor tim media di blokir. Hasil investigasi kuat anggaran dana BOS disinyalir tidak terserap semua.
Diantaranya seperti komponen :
A- Pengembangan perpustakaan Rp.168.541.000.
B- Administrasi kegiatan sekolah Rp.128.352.600.
C- Pengembangan Profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.100.877.000.
D- Langganan daya dan jasa Rp.100.538.000,.
E- Perawatan sarana dan prasarana sekolah Rp.385.610.500,.
Pada saat tim investigasi ke sekolahan guna untuk konfirmasi terkait dugaan tersebut pada hari, Kamis (05/02/2026) masih banyak kerusakan pada gedung plafon jendela sekolah dan WC, hanya 4 sampai 5 bingkai jendela yang di perbaiki, belom ada artinya dibanding dengan nilai dana yg dianggarkan sekolah dari dana BOS tersebut.
Menurut keterangan Ning selaku Waka Humas ketika ditanya tim BOS Sekolah SMAN 1 Seputih Raman mengatakan.
Bapak hari ini tidak datang, dan untuk Tim BOS itu sendiri tidak ada yang di sekolahan masih keluar semua belanja,” kata Ning.
Kepada Disdikbud Provinsi Lampung, Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar segera mengkroscek anggaran dana BOS SMAN 1 Seputih Raman, Kab Lampung Tengah dan mengevaluasi, mengaudit kinerja kepsek dan tim BOS yang disinyalir tidak sesuai Juklak/juknis dalam mengelola anggaran dana BOS. (Tim)














