Kepala Sekolah dan Guru Gelar Rapat, Proses Belajar Mengajar Siswa SMPN 1 Jatiwaras Diliburkan

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.idDari pantauan awak media Buktipetunjuk.id baru-baru ini Sekolah Menengah Pertama SMPN 1 Jatiwaras tepatnya di Jl. Papayan Sukaraja Kab. Tasikmalaya Prov. Jawa Barat, proses belajar mengajar diliburkan. Kamis tanggal 18 September 2025.

Terlihat di SMPN 1 Jatiwaras tidak terlihat ada aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), kebetulan siswa diliburkan dulu pak, karna lagi gelar rapat di GOR PGRI, sebagian gelar rapat di sekolah, mungkin sama dengan sekolah yang lain di kecamatan Cibalong, Sukaraja, dan Salopa pun gelar rapat MKKS, mungkin lain kali saja pak datang lagi ke sekolah,” ujarnya. menurut keterangan salah satu penjaga sekolah

Ditempat berbeda. Pegiat control daerah sangat menyayangkan pihak sekolah menggelar rapat di jam yang efektif yaitu di jam belajar, Ia mengatakan para guru harus fokus mengajar siswanya di hari dan jam yang efektif.

Hal itu, menurut dia, penting dilaksanakan proses belajar mengajar jangan sampai diliburkan yang mengakibatkan terhambatnya pembelajar siswa. Guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di kabupaten Tasikmalaya sekolah tidak seharusnya diliburkan.

“Karena itu, meminta ke pihak sekolah SMPN 1 Jatiwaras tidak melakukan kegiatan atau punya kesibukan lain ketika jam yang efektif dan di jam belajar berlangsung, termasuk menghadiri rapat sekalipun. Jangan sampai kegiatan rapat menyebabkan para murid telantar, tidak belajar,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pada pihak sekolah jika ingin menggelar rapat, baik rapat tingkat MKKS, tingkat kepala sekolah maupun tingkat guru, maupun rapat kerja, agar dilaksanakan di luar jam belajar agar proses mengajar tidak terganggu.

Atas perihal tersebut kami dari tim media Buktipetunjuk.id meminta kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya ketika ada rapat yang urgent yang harus segera di gelar di tingkat sekolah dasar SDN maupun di tingkat sekolah menengah pertama SMPN, agar memberikan surat edaran, yang bisa dipertanggungjawabkan, kenapa karna menurut kami mengadakan rapat di jam efektif belajar mengajar itu jelas telah merugikan hak siswa untuk belajar.

Setelah berita ini di turunkan, pihak PLT kepala sekolah SMPN 1 Jatiwaras, maupun pihak MKKS wilayah, pihak pengawas serta dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan secara resmi. (Bersambung).
(Ajat/Tim)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *