Pembuat dan Penjual Senjata Rakitan Ilegal di Minahasa Tenggara Diringkus Tim Gabungan Polda Sulut

- Penulis Berita

Kamis, 17 April 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara,Buktipetunjuk.idPolda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang pria berinisial (FP) yang diduga kuat sebagai pembuat dan menyimpan, serta menjual senjata angin rakitan ilegal di wilayah Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis 27/03/2025.Malam.

Tersangka (FP) Ditangkap saat operasi gabungan yang digelar oleh Brimob Polda Sulut, Polres Minahasa Tenggara, dan jajaran Polsek setempat.

Saat penangkapan
petugas menemukan enam pucuk senjata angin rakitan yang disimpan di rumah tersangka.

“Semua barang bukti senjata rakitan tersebut bukan hanya milik (FP) namun ada juga milik orang lain.

Penjelasan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam konferensi pers di Mapolda Sulut,
Didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Kompol Rido Doly Kristian. Rabu (16/4/2025).

“Barang bukti yang diamankan antara lain.
– Satu pucuk senjata PCP ODE 38 merek Predator kaliber 4,5 mm milik W.
– Dua pucuk senjata Sharp milik FP.
– Dua pucuk senjata Canon yang telah dimodifikasi milik tersangka lain.
– Serta satu pucuk senjata Canon rusak yang juga telah dimodifikasi milik FP.

Diketahui (FP) merakit dan memodifikasi senjata angin secara otodidak selama tiga tahun. FP Memodifikasi senjata agar memiliki kekuatan lebih tinggi,setara senjata Api,serta memiliki keahlian dalam memperbaiki senjata yang rusak.

Baca Juga:  Indonesia Menggugat, Pledoi Abadi Mengubah Sejarah Perjuangan Bangsa

Menurut informasi keahlian yang di miliki tersangka ini juga sudah menjadi mata pencarian nya,Karena tersangka juga di ketahui melakukan pembelian dan penjualan senjata angin Ilegal melalui Media Sosial Facebook.

Sistem transaksi dalam bisnis nya ini,tersangka membeli dengan harga murah kemudian setelah di perbaiki,tersangka menjual nya kembali dengan harga jauh lebih mahal untuk mendapatkan keuntungan, semua di lakukan dengan cara Kirim mengirim menggunakan Jasah Kargo.

“Dalam hal ini Tersangka tidak memiliki izin resmi dari kepolisian untuk menyimpan, memodifikasi, maupun memperjualbelikan senjata angin,” ucap Wakapolda Sulut Bahagia Dachi.

Menurut pengakuan tersangka, sudah sekitar sembilan pucuk senjata kaliber 4,5 mm dan enam pucuk senjata kaliber 8 mm yang dijualnya,Tapi Tersangka menyatakan sudah lupa kepada siapa saja yang telah membeli senjata yang di jualnya itu.

Dengan perbuatannya,Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api,dan Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(**).

(Fenly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AYAH TIRI TEGA CABULI ANAK TIRINYA DI BAWAH UMUR, BERAKHIR DI JERUJI BESI MAPOLRES MESUJI
Modus Urus SLHS, NIB dan ISO, Oknum ASN Ditangkap Polisi Tipu Pengurus SPPG Rp 74,7 Juta
Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri
Modus Open BO MiChat Berujung Curas, 4 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Utara
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan
Kuasa Hukum Mendesak Tangkap 3 DPO Kasus Seksual Anak Tahun 2012, Perkara Tidak Pernah Dihapus
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon Diringkus Polsek Baradatu 
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:19 WIB

AYAH TIRI TEGA CABULI ANAK TIRINYA DI BAWAH UMUR, BERAKHIR DI JERUJI BESI MAPOLRES MESUJI

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Modus Urus SLHS, NIB dan ISO, Oknum ASN Ditangkap Polisi Tipu Pengurus SPPG Rp 74,7 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:09 WIB

Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:45 WIB

Modus Open BO MiChat Berujung Curas, 4 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Utara

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan

Berita Terbaru