Lampung Barat,Buktipetunjuk.id —
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung bersama Puskesmas Gedung Surian menggelar Penguatan Kapasitas HAM di Balai Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kegiatan ini menyasar aparatur desa, tenaga kesehatan, dan kader masyarakat. Tujuannya: mendorong tata kelola pelayanan publik, terutama kesehatan, yang berorientasi pada pemenuhan HAM.
Hadir dalam acara tersebut Pratin Pekon Trimulyo H. Buchori, S.P., Kepala Puskesmas Gedung Surian Leni Patriawati beserta jajaran nakes, Ketua Lembaga Himpunan Pekon (LHP), aparatur pekon, serta kader Posyandu.
Sikap Acuh Petugas Dinilai Langgar HAM
Penggerak HAM Pekon Trimulyo, Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., menekankan bahwa pelayanan kesehatan yang humanis, transparan, dan bebas diskriminasi adalah hak dasar warga yang wajib dijamin fasilitas publik.
“Ketidakprofesionalan petugas, seperti bersikap acuh tak acuh atau apatis saat melayani masyarakat, merupakan potensi pelanggaran HAM dasar yang kerap terjadi. Sikap itu merenggut rasa aman dan nyaman, serta memicu konflik,” kata Yudi.
Ia meminta fasilitas kesehatan rutin mengevaluasi kinerja dan meningkatkan kualitas SDM pelayanan.
Materi Strategis yang Dibahas
Selama penguatan kapasitas, peserta mendapat empat materi utama:
• Asta Cita Presiden sebagai landasan pembangunan nasional berperspektif HAM.
• Peran Kementerian HAM dalam P5HAM: Pemajuan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Penghormatan HAM.
• Konsep Desa/Pekon Sadar HAM dan perlindungan hak-hak anak.
• Pencegahan penyimpangan pelayanan serta mekanisme penanganan aduan masyarakat.
Apresiasi dari Pekon Trimulyo
Pratin Pekon Trimulyo H. Buchori, S.P. mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap sinergi antara aparatur pekon, puskesmas, dan Penggerak HAM terus berlanjut.
“Kolaborasi ini penting untuk menciptakan pelayanan publik yang ramah HAM dan responsif terhadap kebutuhan warga Lampung Barat,” ujar Buchori.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sistematis mendorong fasilitas kesehatan di daerah agar menjadikan HAM sebagai standar mutu layanan, bukan sekadar jargon. (Red)









