SK Bupati OKU diduga cacat hukum, DPP JMI akan menggugat ke PTUN

- Penulis Berita

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU,Buktipetunjuk.IdDewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia ( DPP JMI ) soroti sikap tertutupnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diatur dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Ogan Komering Ulu.

Yudi Hutriwinata selaku ketua umum DPP JMI dalam pesan tertulisnya, Kamis 19 Juni 2025  mengatakan kepada Tim Media yang tergabung dalam Organisasi JMI mengatakan, bahwa sikap Atasan PPID ini menunjukan bahwa pemerintah kabupaten OKU sangat menutup diri untuk akses publik.

“Pemerintah Kabupaten OKU kami menilai mencoba mengelabui Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati nomor 500.12.18.1/435/KPTS/XXX/2023 tentang informasi publik yang di kecualikan yang mana surat keputusan tersebut bertolak belakang dengan peraturan Bupati OKU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Ogan Komering Ulu dan UU 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik”, ujar Yudi

Baca Juga:  Misa Malam Natal, Pj. Bupati Muara Enim Tinjau Sejumlah Gereja dan Pos Pelayanan Nataru 2024

“Selain itu proses uji konsekuensi yang di jalankan patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada, hal ini di karenakan saat majelis komisioner Komisi Informasi mempertanyakan proses Uji konsekuensi kepada PPID Kabupaten OKU dan Kabag Hukum tidak dapat memberikan penjelasan.” jelas Yudi.

“Untuk itu kami menilai bahwa Pemkab OKU telah melakukan perbuatan melawan hukum guna untuk menutupi akses informasi public sehingga masyarakat OKU tidak dapat mengakses informasi-informasi yang merupakan hak public namun di nilai membahayakan roda pemerintahan.” pungkasnya.

“Untuk itu kami DPP JMI akan melakukan gugatan ke PTUN terkait dengan Surat Keputusan Bupati nomor 500.12.18.1/435/KPTS/XXX/2023 Tentang informasi publik yang di kecualikan yang kami nilai merupakan perbuatan Melawan Hukum atau indikasi Penyalahgunaan Wewenang.” tutup Yudi. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ternyata Pacarnya Sendiri Terduga Pelaku Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan
Hasil Autopsi, Maria Staf Bawaslu OKU Selatan Dinyatakan Murni Kasus Pembunuhan
Libur Idul Fitri 1447 H Telah Usai, Kenapa Kantor Inspektorat OKU Masih Tutup
Tabung Gas Elpiji 3 Kg Langka Dibandrol Rp 35 Ribu Lebih di Kecamatan Banding Agung OKU Selatan
Kapolres OKUS Pastikan Kemanan dan Kenyamanan Pengunjung Dikawasan Wisata Danau Ranau
STOP PERS Wartawan Nasional Atas Nama ARIYANDI
Terkait Pengadaan Meja Biliar Senilai Rp 486.9 Ini Penjelasan Ketua DPRD Sumsel
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:21 WIB

Ternyata Pacarnya Sendiri Terduga Pelaku Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:57 WIB

Hasil Autopsi, Maria Staf Bawaslu OKU Selatan Dinyatakan Murni Kasus Pembunuhan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:05 WIB

Libur Idul Fitri 1447 H Telah Usai, Kenapa Kantor Inspektorat OKU Masih Tutup

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:23 WIB

Tabung Gas Elpiji 3 Kg Langka Dibandrol Rp 35 Ribu Lebih di Kecamatan Banding Agung OKU Selatan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:34 WIB

Kapolres OKUS Pastikan Kemanan dan Kenyamanan Pengunjung Dikawasan Wisata Danau Ranau

Berita Terbaru