Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –
Pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal senilai Rp1,03 miliar dari APBN 2026 disorot DPRD. Komisi I DPRD Mandailing Natal menegaskan proyek tersebut wajib dikerjakan secara swakelola dan tidak boleh dialihkan penuh ke pihak ketiga.
Ketua Komisi I DPRD Madina, Ahmad Taufik Siregar, menyampaikan penegasan itu di Ruangan Komisi I DPRD Madina, Senin, 1 September 2026. “Pekerjaan fisik tidak boleh dialihkan penuh atau disubkontrakkan kepada pemborong maupun pihak ketiga,” kata Ahmad Taufik.
Menurut dia, kegiatan revitalisasi senilai Rp1.031.363.738 itu secara ketentuan ditetapkan sebagai swakelola. Keterlibatan pihak ketiga hanya dimungkinkan terbatas.
Misalnya untuk upah borongan tenaga kerja jika ada keterbatasan tenaga ahli atau tukang lokal. Pihak ketiga juga bisa dilibatkan untuk pekerjaan yang butuh keahlian khusus, seperti pemasangan plafon gipsum atau rangka atap baja. Catatannya: tidak sekaligus mencakup penyediaan material.
Temuan Lapangan Picu Penelusuran
Sorotan Komisi I muncul setelah redaksi melakukan pemantauan ke lokasi. Sejumlah sarana pendukung pekerjaan belum terlihat atau belum dapat dipastikan keberadaannya. Saat dimintai konfirmasi awal, redaksi mendapat jawaban agar langsung menghubungi pengawas dan perencanaan.
Dari situlah penelusuran berkembang. Bukan hanya soal gudang material, kamar mandi, air, listrik, drainase, pembatas area, dan alat pelindung diri, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya mengerjakan pekerjaan fisik dan dalam kapasitas apa.
Kepala SDN 018 Lumban Pinasa kemudian mengklarifikasi. Ruang kelas 5 dipakai sementara sebagai gudang material. Pekerja menggunakan kamar mandi sekolah. Enam set APD disebut telah disediakan. Tenaga kerja berasal dari masyarakat Lumban Pinasa. Kepala Sekolah juga membuka ruang bagi redaksi untuk konfirmasi langsung.
Ahmad Taufik menjelaskan, Kepala Sekolah merupakan penanggung jawab utama. Sementara Panitia Pelaksana Swakelola Pendidikan Sekolah (P2SP) dibentuk sebagai pelaksana kegiatan di lapangan dengan melibatkan unsur komite sekolah, masyarakat sekitar, dan guru.
“Dokumen boleh menyebut swakelola. Namun, kondisi lapangan yang akan menentukan apakah mekanisme tersebut benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Ahmad Taufik.
DPRD Akan Monitoring, Pembayaran Bisa Ditahan
Komisi I DPRD Madina menyatakan akan melakukan monitoring ke lokasi. Tujuannya melihat pekerjaan fisik sekaligus mencocokkannya dengan Rencana Anggaran Biaya.
Ahmad Taufik menegaskan, jika monitoring menemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan fatal sebelum serah terima, DPRD akan mendorong perbaikan terlebih dahulu. Bahkan pembayaran 100 persen dapat ditahan sampai pekerjaan diperbaiki sesuai ketentuan.
Pengawasan program, kata dia, dilakukan berjenjang. Mulai dari tim pengawas, B2PMP Medan, Dinas Pendidikan, hingga DPRD. Ada pula pengawasan eksternal melalui BPK dan BPKP.
Dengan nilai anggaran Rp1,03 miliar, monitoring dinilai penting untuk memastikan uang negara tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai rencana dan ketentuan.
Redaksi menegaskan dugaan keterlibatan pihak ketiga belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Fakta tersebut masih harus diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, serta pemeriksaan langsung di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi P2SP, Kepala Sekolah, pengawas, perencana, Dinas Pendidikan, maupun pihak lain yang terkait.
“Sebab, ukuran keberhasilan proyek bukan hanya bangunan yang selesai, melainkan kepastian bahwa setiap rupiah APBN digunakan sesuai mekanisme, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan,” tutup laporan ini.
Reporter: Magrifatulloh









