Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan Curi Buah Sawit 

- Penulis Berita

Senin, 25 Mei 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Satreskrim Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (25/5/2026).

Tersangka inisial RD (34) berdomisili di Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi I dan Saksi J mengecek lahan kebun sawit milik korban Vendi Pradana.

Setibanya di kebun pukul 09.00 Wib kedua saksi melihat terlapor diduga sedang melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun milik korban.

Setelah itu, kedua saksi melaporkan kepada korban bahwa telah terjadi peristiwa pencurian buah sawit di kebun miliknya, dari kejadian itu korban mengalami kerugian 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kg, dan jika di Rupiahkan sekitar Rp. 1.390.400,-.

Baca Juga:  Korem 043/Gatam Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Perkuat Nilai Kebangsaan dan Jaga Keutuhan NKRI

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut..

Terlapor dapat diamankan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah anggota Polres Way Kanan menerima informasi dari warga bahwa terlapor diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diamankan dikediaman Kepala Kampung Kampung Dewa Agung, Bahuga.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan beserta tiga anggota menuju rumah Kepala Kampung Dewa Agung, setibanya di lokasi anggota melakukan interogasi awal dan mengamankan diduga terlapor.

Setelah itu, terlapor dan barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dengan berat 440 kg, sepeda motor jenis honda revo absolute tanpa nopol, dodos dan keranjang dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Berita Terbaru