Polres Way Kanan Amankan 1 Pengedar dan 2 Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- Penulis Berita

Sabtu, 18 April 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Seorang pria inisial BT alias Iwan asal Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan. Sabtu (18/4/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 19.25 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial BT alias Iwan di Kampung Taman Asri, Baradatu.

Terhadap BT setelah dilakukan penggeledahan barang atau benda hasilnya diketemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di genggaman tangan terlapor sebelah kiri.

Saat ini tersangka berikut barang bukti kertas timah rokok, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan *berat bruto 1,56 gram* dan Handphone warna Starry Black merek “Vivo Y91” diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihari sebelumnya Satnarkoba Polres Way Kanan juga telah mengamankan dua orang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dari informasi masyarakat tersebut. Petugas berhasil mengamankan SU (32) dan EN (32) berdomisili di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan karena diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Terlapor SU diamankan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wib dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan adanya seperangkat alat hisab (bong) didalam rumah terlapor tempati,”sambung Kasatnarkoba.

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Turut Hadiri Dalam Penyerahan Rumah Santunan Kasad Tahap II

Selanjutnya masih dihari yang sama petugas kami sekitar pukul 17.20 Wib berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial EN di salah satu rumah di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan, hasilnya diketemukan satu alat hisap Bong, kaca pirek, satu plastik klip bekas pakai dan korek api gas berwarna ungu di dalam dapur rumah milik terlapor EN.

Selanjutnya kedua TSK yakni SU dan EN dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan dilakukan pengecekan urine.

Setelah sample urine milik kedua terlapor diambil, hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah yang menandakan bahwa sample urine tersebut diduga mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya dan terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya BT alias Iwan dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara terlapor inisial SU dan EN dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun ,” ungkap Iptu Prayugo.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru