Polisi Tangkap Pelaku Gelapkan Uang Setoran Rp125 Juta di Metro

- Penulis Berita

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Unit Reskrim Polsek Metro Selatan menangkap AF, 31 tahun, warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Kerugian ditaksir mencapai Rp125.173.500.

Penangkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat Polsek Metro Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka AF diamankan di rumah neneknya, Jalan Pattimura, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kapolsek Metro Selatan AKP A.E. Siregar, melalui Kanit Reskrim Bripka Eko Safrur Rizky, mengatakan penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Metro Selatan/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 11 Agustus 2026.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan gudang Pelangi, Jalan Nusantara II, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.

Modus: Uang Hasil Penjualan Tak Disetor

Hasil penyelidikan menyebut AF merupakan anak buah korban. Ia bertugas mendistribusikan makanan ringan ke sejumlah toko sekaligus menarik uang pembayaran barang. Namun, uang hasil penjualan diduga tidak disetorkan kepada korban.

Baca Juga:  Bupati OKU Lantik 29 Orang Pejabat Setingkat Eselon II dan III Pemda OKU

“Pelaku biasa menyetor barang ke toko-toko dan mengambil uang hasil pembayaran. Tapi uang itu tidak diserahkan ke korban,” kata Bripka Eko, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dugaan penggelapan terbongkar setelah Ahmad Supriyanto, kepala gudang, menghitung uang setoran. Korban kemudian mengonfirmasi ke sejumlah toko yang menerima barang dari AF. Hasilnya, barang telah dibawa dan dijual tersangka, namun uangnya tak pernah masuk ke pihak korban.

Barang Bukti Nota Rp125 Juta
Polisi menyita sejumlah nota toko sebagai barang bukti. Rinciannya: Toko Fauzi Rp50.218.000, Toko Joko Rp24.582.500, Toko Hj. Uda Rp18.263.000, Toko Pak Hari Rp7.328.000, Toko Edison Rp14.857.000, dan Toko Ides Rp9.925.000. Total kerugian Rp125.173.500.

AF dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Metro Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi, dan merampungkan proses hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru