Polisi Ringkus Pelaku Curas Bawa Kabur Motor Warga Rumbia, Baru Kenal Lewat Facebook

- Penulis Berita

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id

Korban pencurian dengan kekerasan (curas) seorang wanita inisal EW (40) warga kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, kronologis kejadian korban curas berawal setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

Pelaku yang diketahui berinisial ZA (34), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berhasil membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban sebelum akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Banyak AKP Hairil Rizal mengatakan tersangka ZA ditangkap di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (3/7/2026) malam.

Penangkapan atas laporan korban EW yang menjadi korban curas, dengan modus berawal dari kenalan melalui sosial media Facebook (FB),” kata Hairil kepada awak media, Minggu (5/7/ 2026).

Hairil menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu.

“Korban yang percaya datang menggunakan sepeda motor miliknya. Namun saat berada di jalan peladangan Kampung Sanggar Buana, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura hendak buang air kecil,” jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga Pencuri Burung Murai

Pada saat korban lengah, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu merampas tas korban dan membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor, telepon genggam, KTP, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, termasuk telepon genggam milik korban, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

“Sementara sepeda motor milik korban masih dalam pencarian karena diduga telah dijual oleh pelaku ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan tidak mudah percaya untuk melakukan pertemuan di lokasi yang sepi guna menghindari tindak kejahatan,” tandasnya. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru