Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas Sepeda Motor di Jalan Poros Kampung Kemu Banjit

- Penulis Berita

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan poros Dusun 3 Purwodadi Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (13/02/2026).

Tersangka Inisial TP (34) berdomisili Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan DS ( 23) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB korban hendak pergi ke pasar Bukit Kemuning untuk membeli sayuran, setibanya di Jalan Poros Dusun 3 Purwodadi Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Korban Rusmaidah dihentikan oleh 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan penutup wajah masker leher atau masker buff, menghadangkan batang kayu bulat berukuran sekitar 2,5 Meter di jalan tersebut.

Selanjutnya pelaku menarik korban dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sembari berkata “kalau kamu gerak mati” lalu pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Absolut Revo warna hitam No.Pol BE 4414 GK milik korban.

Tak cukup itu, diduga pelaku juga mengambil tas selempang berwarna merah muda yang didalamnya terdapat uang tunai Rp. 1.200.000,- rupiah, 1 (satu) unit HP Oppo A38 warna kuning emas.

Akibat dari kejadian curas tersebut korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor honda absolut revo warna hitam Nopol BE 4414 GK, tas selempang berwarna merah muda berisi uang tunai Rp. 1.200.000 dan HP oppo A38 warna kuning emas dengan total kerugian Rp. 8.500.000 ,- rupiah.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli KRYD di Padang Ratu

Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Kamis tanggal (12-02-2026) sekitar pukul 17:30 WIB Tim TEKAB 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku.

Atas Informasi tersebut petugas gabungan Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TP di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti HP Oppo A38, sebilah senjata tajam jenis pisau belati dan bukti kayu karet berukuran sekitar 2,5 meter lalu terduga pelaku dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TSK TP oleh anggota hasilnya Ia mengakui perbuatannya bersama dengan seorang laki-laki berinisial DS.

Dari keterangan TSK TP lalu pada hari Jum’at sekira pukul 01.30 Tim bergerak menuju keberadaan rekan pelaku DS di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan dan petugas Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap Tsk tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku DS ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 479 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” kata AKP Eko.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru