MADINA, Buktipetunjuk.id –
Penggunaan Pertalite subsidi untuk armada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Bukit Malintang menuai kritik dari sejumlah aktivis di Mandailing Natal. Pernyataan Kepala SPPG Bukit Malintang Marwan Efendi yang menyebut penggunaan Pertalite untuk program Makan Bergizi Gratis sah dan tidak melanggar hukum dinilai keliru.
Ketua Forum Mahasiswa Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik Arief Azka, kepada pers, Sabtu, 24 Oktober, membantah pernyataan Marwan. Menurut Arief, Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dari kalangan ekonomi lemah, bukan kendaraan dinas atau armada program beranggaran negara.
Rujukan Regulasi
Arief merujuk Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur konsumen pengguna JBKP Pertalite. Ia juga mengutip Siaran Pers Nomor SIPERS-101/BGN/02/2026 dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional. Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN Dr. Ketut Sumedana disebut menegaskan kendaraan dinas atau operasional program negara tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite subsidi.
Arief menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 melarang kendaraan dinas instansi pemerintah mengonsumsi Pertalite. Menurutnya, mobil operasional MBG dibiayai negara sehingga masuk kategori tersebut.
“SPPG sebagai unit resmi negara dibiayai APBN dan wajib mandiri secara komersial tanpa membebani kuota subsidi publik,” kata Arief, mengacu Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Tanggapan Aktivis Lain
Sekretaris DPC Forum Independen Transparansi Anggaran Ahmad Husein Nasution menyatakan setiap SPPG dibekali anggaran operasional yang sudah menghitung harga BBM non-subsidi. “Menggunakan Pertalite dinilai sebagai bentuk penyelewengan anggaran,” ujarnya.
Husein merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menyebut komponen distribusi logistik MBG telah dihitung dengan standar biaya logistik resmi nasional.
Arief Azka juga mengutip Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG yang melarang penggunaan barang subsidi, termasuk BBM subsidi, dalam rantai pasok dapur hingga distribusi MBG.
Tuntutan Audit dan Sanksi
Arief mendesak Badan Pemeriksa Keuangan, Satgas MBG, dan Kepala BGN Pusat mengaudit pos anggaran operasional SPPG Bukit Malintang. “Jika DIPA mengalokasikan dana BBM non-subsidi namun realisasinya memakai Pertalite subsidi, terdapat indikasi manipulasi anggaran,” katanya.
Ia menyebut penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Para aktivis meminta Kepala BGN Pusat mengevaluasi kinerja Kepala SPPG Bukit Malintang. Mereka juga mendesak Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan operasional jika terbukti melanggar aturan.
“Kami akan menyurati Kepala BGN Pusat serta melaporkan dugaan kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujar Arief dan Husein.
Reporter : Magrifatulloh









