Pengangkatan Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Cacat Hukum Warga Minta diberhentikan.

- Penulis Berita

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id Malintang, kisruh di institusi pendidikan Islam MTs GUPPI Malintang makin meluas dan terus menjadi sorotan tajam dari sejumlah warga. Tak hanya kehadiran pimpinan madrasah Amir Mahmud Batubara yang dinilai sering absen dan tidak menunjukkan perhatian serta kepedulian kepada sekolah, tata kelola dana BOS yang tidak transparan dan sederet problem lainnya. Persoalan lebih urgen kini mencuat ke permukaan.

Fakta mengejutkan menyorot bahwa pengangkatan Amir Mahmud sebagai pimpinan lembaga pendidikan diduga kuat cacat hukum, cacat administratif, tidak prosedural dan dinilai inkonstitusional serta tanpa melalui tahapan musyawarah resmi.

Sejumlah warga menyebutkan pasca wafatnya Alm H. Azhari Hasibuan tahun 2025, selaku Ketua Yayasan sekaligus Kepala MTs GUPPI Malintang, tak pernah lagi diadakan rapat resmi untuk mengganti kepala madrasah serta mengangkat Amir Mahmud sebagai Kepala MTs Guppi Malintang, kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.

“Kita sudah lama heran sebetulnya, atas dasar apa Amir Mahmud mengklaim diri sebagai Kepala Madrasah. Setahu kita tak pernah ada rapat yayasan, dewan guru dan aparat desa untuk mengangkat Amir Mahmud sebagai Kepala. Sedangkan rapat untuk pergantian yayasan pasca almarhum wafat saja tidak pernah, konon lagi untuk rapat pengangkatan dia (Amir) sebagai Kamad. Hal ini harus disikapi secara serius oleh pihak terkait. Patut diduga proses pengangkatan dia adalah cacat hukum dan tidak prosedural,” ungkap sejumlah warga yang ditemui media di seputaran lokasi madrasah.

Sumber tersebut, menjelaskan bahwa legalitas dan keabsahan jabatan Amir Mahmud yang mengaku dirinya sebagai Kepala sudah lama menjadi “buah bibir” pertanyaan publik karna diduga illegal dan cacat hukum. “Warga sudah lama mencium aroma ketidak-beresan itu. Namun segan untuk bersuara karna masih menganggap bertetangga dan satu kampung dengan ybs. Saatnya Kakan Kemenag Madina H. Maranaek “turun tangan” dan Pj Kades Malintang Amran untuk bertindak tegas, jangan membiarkan hal ini berlarut-larut. Ini menyangkut marwah madrasah selaku institusi pendidikan bercorak Islami ini” jelas sumber bermarga Nasution ini.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Lampung Utara Pengesahan Propemperda Anggaran dan Rancangan APBD 2026

Sedangkan wali siswa lainnya mengingatkan Amir Mahmud untuk segera instrospeksi diri , taubat, dan sadar diri untuk meletakkan jabatannya karna dinilai terlalu ambisius dan bertindak tanpa malu dengan sengaja menabrak segala aturan yang ada. “Tak ada gunanya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan serta meraih jabatan dengan ambisi. Ingatlah, bila suatu urusan diserahkan ke orang yang bukan ahlinya, itulah awal kehancuran sekolah kita ini. Kita sudah lihat sendiri apa yang telah terjadi. Sejak dipimpin Amir, sekolah telah mengalami kemunduran’ sebut pria paruh usia bermarga batubara ini.

Sumber tersebut juga mempertanyakan tentang schedule/jadwal rapat, kapan, dimana dan atas dasar hukum apa Amir Mahmud bisa mengaku ngaku sebagai sebagai Kepala MTs GUPPI. “Ini terkait legalitas dan keabsahan. Siapa yang tandatangani SK dia, TMTnya sejak kapan dan dari institusi mana yang mengesahkan Amir Mahmud untuk menjalankan operasional sekolah ini. Sedangkan Yayasan aja belum ada menggelar rapat dan belum terbentuk. Kami warga Malintang meminta agar Amir Mahmud segera mundur dan diberhentikan,” ungkapnya kesal.

Upaya konfirmasi telah disampaikan wartawan kepada Amir Mahmud melalui nomor 0853 7000 ***, namun ybs memilih bungkam dan diam seribu bahasa, meski pesan telah dibaca dan centang biru.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB