Pakar Hukum Dr. Suriyanto: Polri perlu transparan dalam mengungkap kasus Polisi tembak Polisi.

- Penulis Berita

Sabtu, 29 Juli 2023 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar, menyinta perhatian publik. Institusi Polri pun kembali disorot.

Sebelum peristiwa memilukan ini terjadi, dua tersangka dan korban sempat mengonsumsi miras.

Dalam peristiwa ini, Bripda IDF alias ID, tewas bersimbah darah di tangan rekannya sendiri sesama anggota polisi.
Pakar hukum Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, mengatakan, dalam kasus tembak menembak tersebut, pihak penyidik harus menjelaskan kepada publik, dalam insiden tersebut menggunakan senjata jenis apa, peluru kaliber berapa dan itu milik siapa senjatanya serta ijinnya apa.

“Kasus ini harus diusust tuntas dan transparan, agar publik tidak terus bertanya-tanya. Penyidik harus meneliti dalam insiden tersebut menggunakan jenis senjata apa, jenis pelurunya kaliber berapa, senjatanya milik siapa dan ijinnya apa. Jadi harus jelas agar publik tidak bertanya-tanya,” kata Suriyanto, Sabtu (29/7/2023)

Suriyanto mengatakan, proses penyidikan kasus ini harus dilaksanakan secara profesional dan transparan didukung scientific crime investigation. Salah satu bentuk transparansi adalah memberitahukan progress penyidikan kepada keluarga korban dan publik
Sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF. Dua tersangka terancam hukuman mati.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Muara Enim Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.

“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.

Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

(Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Tenaga Honorer Fiktif
Pelaku dan Penadah Mobil Curian di Kawasan Wisata Sanggar Beach, Way Urang Berhasil Diringkus Polisi
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Senin, 22 Juni 2026 - 15:32 WIB

Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 

Berita Terbaru