Pakar Hukum Dr. Suriyanto: Polri perlu transparan dalam mengungkap kasus Polisi tembak Polisi.

- Penulis Berita

Sabtu, 29 Juli 2023 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar, menyinta perhatian publik. Institusi Polri pun kembali disorot.

Sebelum peristiwa memilukan ini terjadi, dua tersangka dan korban sempat mengonsumsi miras.

Dalam peristiwa ini, Bripda IDF alias ID, tewas bersimbah darah di tangan rekannya sendiri sesama anggota polisi.
Pakar hukum Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, mengatakan, dalam kasus tembak menembak tersebut, pihak penyidik harus menjelaskan kepada publik, dalam insiden tersebut menggunakan senjata jenis apa, peluru kaliber berapa dan itu milik siapa senjatanya serta ijinnya apa.

“Kasus ini harus diusust tuntas dan transparan, agar publik tidak terus bertanya-tanya. Penyidik harus meneliti dalam insiden tersebut menggunakan jenis senjata apa, jenis pelurunya kaliber berapa, senjatanya milik siapa dan ijinnya apa. Jadi harus jelas agar publik tidak bertanya-tanya,” kata Suriyanto, Sabtu (29/7/2023)

Suriyanto mengatakan, proses penyidikan kasus ini harus dilaksanakan secara profesional dan transparan didukung scientific crime investigation. Salah satu bentuk transparansi adalah memberitahukan progress penyidikan kepada keluarga korban dan publik
Sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF. Dua tersangka terancam hukuman mati.

Baca Juga:  Tersulut api cemburu seorang ibu dan anak di bacok warga 15 Polos Metro Pusat.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.

“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.

Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

(Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pengedar Narkoba 
Ketua Komisi III DPR Desak Polda Sumut Transparan Usut Kematian Mantan Istri Polisi
Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi
Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Polisi Bongkar Komplotan di Curanmor Candipuro Mengaku 8 TKP Hingga Bobol Rumah Tengah Malam 
DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap Terduga Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Membuka Mata tentang Wajib Militer: Dari Bambu Runcing hingga Kesiapsiagaan Bangsa
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pengedar Narkoba 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ketua Komisi III DPR Desak Polda Sumut Transparan Usut Kematian Mantan Istri Polisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Polisi Bongkar Komplotan di Curanmor Candipuro Mengaku 8 TKP Hingga Bobol Rumah Tengah Malam 

Berita Terbaru