Oknum bendahara SMPN di tetapkan tersangka dugaan korupsi dana BOS 500 juta.

- Penulis Berita

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek,Buktipetunjuk.idPenyidik Polres Trenggalek menetapkan RG, 58 tahun pensiunan PNS, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat perbuatan RG, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 500 juta.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi saat RG bertugas sebagai bendahara pengelolaan dana BOS di salah satu SMP Negeri di Trenggalek, Jawa Timur.

“Pada saat peristiwa korupsi terjadi, pelaku ketika itu masih menjabat sebagai bendahara pengelolaan dana BOS,” ujar AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Senin (29/07/2024). Dikutip dari Kompas.com.

Zainul menuturkan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya seseorang yang menjabat sebagai kepala sekolah saat itu. Namun tersangka tersebut sudah meninggal dunia. Satu orang lagi adalah RG.

Polisi mendapat laporan soal dugaan korupsi dana BOS salah satu SMP itu pada Jumat (21/10/2022). Pelaku diduga melakuakan korupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, dan Januari hingga Agustus tahun anggaran 2019.

Sambung Zainul, dana BOS yang diterima oleh SMPN tersebut yakni sebesar Rp848 juta pada 2017, Rp 845 juta tahun 2018, dan Rp 812 juta tahun 2019.

“Sehingga total dana BOS yang diterima senilai Rp2.505.800.000 (dua miliar lima ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah).” terang Zainul.

Baca Juga:  Polres Lampung Timur Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengecoran Solar Bersubsidi 

Dalam pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut, sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

“Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana BOS yang dikelolanya, terdapat dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga, dan dokumen bukti pendukung fiktif.” terang Zainul.

Bendahara juga tidak rutin memberikan laporan kepada pihak yang berwenang.

“Membuat kuitansi fiktif, berita acara penerimaan dengan diketik di komputer, untuk nota ditulis sendiri di mana jumlah nilai dalam kuitansi dan nota disesuaikan dengan pengeluaran anggaran.

Tersangka juga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam penerimaan honorarium. Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut senilai Rp514.300.551,79.

“Atas kejadian tersebut maka program pemerintah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional tidak tercapai.” papar Zainul.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancamannya, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. **

Editor Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Ternyata Pacarnya Sendiri Terduga Pelaku Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan
Polsek Metro Selatan Tangkap Dua Orang Kasus Pencurian Kambing
Hasil Autopsi, Maria Staf Bawaslu OKU Selatan Dinyatakan Murni Kasus Pembunuhan
Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Diamankan Polres Way Kanan
Empat Orang Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Sudah Ditangkap
Ketu Umum JMSI Teguh Santosa Minta Polisi Bongkar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:21 WIB

Ternyata Pacarnya Sendiri Terduga Pelaku Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:32 WIB

Polsek Metro Selatan Tangkap Dua Orang Kasus Pencurian Kambing

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:57 WIB

Hasil Autopsi, Maria Staf Bawaslu OKU Selatan Dinyatakan Murni Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru