Mbah Tarman Nikah Dengan Mahar Cek 3 Miliar Berakhir di Penjara

Pacitan,Buktipetunjuk.id

Kasus cek mahar Rp 3 miliar Sutarman (74) Alias Mbah Tarman yang menghebohkan jagat maya kini terbongkar, ternyata cek 3 miliar itu palsu dan akhirnya Tarman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Suami Shela Arika (24) itu dihadirkan langsung saat konferensi pers yang digelar di Polres Pacitan. Rabu (10/12/2025).

Mbah Tarman tampak bermasker dan telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya juga tampak terikat.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan dalam kasus mahar cek Rp 3 miliar ini Mbah Tarman dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. Sebab cek yang diserahkan sebagai mahar diketahui ternyata palsu.

“Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun.

Ayub menambahkan, saat ini Mbah Tarman telah ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga masih menunggu jika ada pihak lain yang ingin melapor berkaitan tindak pidana yang kemungkinan melibatkan Mbah Tarman.

“Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari,” tutup Ayub.

Mbah Tarman ini juga, pernah tersandung kasus bisnis samurai palsu dengan iming-iming keuntungan Rp 20 triliun di Wonogiri, Jawa Tengah. Atas kasusnya itu Mbah Tarman dihukum pengadilan 2 tahun penjara.(*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *