Kejati Jawa Barat Tahan Mantan Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

- Penulis Berita

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 berinisial RAS (Rahmat Atong) untuk penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi 2022-2024 yang menimbulkan kerugian negara Rp20 miliar.

“Untuk tersangka RAS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino di Bandung, Rabu 10 Desember 2025.

Roy menjelaskan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan hingga tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi 2022-2024, yakni RAS, dan S yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2022-2024.

“Untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan, dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin,” ujar Roy. Dikutip dari Antaranews.com

Roy menjelaskan perkara tersebut terjadi pada tahun 2022, saat anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, selanjutnya Sekretaris DPRD (RAS) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK / APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh RAS yang juga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:  Dinkes Tanggamus minta warga terapkan 3M Plus Cegah DBD

Setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP, diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk ketua DPRD sebesar Rp42.800.000, wakil ketua Rp30.350.000, dan anggota Rp19.806.000, namun hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, kata Roy, KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, dan terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD tanpa melalui penilai publik.

“Hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014. Akibatnya perbuatan dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar,” tutur Roy.

Para tersangka sendiri diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru