LSM GNPK RI kecam tanah hutan larangan di jual belikan.

- Penulis Berita

Rabu, 16 Agustus 2023 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idTerendus polemik tanah kawasan yang berada di Hutan Larangan (HL) Peraduan Gistang Kabupaten OKU Selatan telah di hak miliki, pasalnya ada 6 persil bidang tanah yang belum dibayar. Sedangkan 3 persil telah rampung dibayar pemerintah, dalam lahan ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didalamnya terdapat hutan larangan.

Hal ini menjadi perbincangan hangat di media massa membuat masyarakat bertanya kenapa bisa tanah kawasan bisa dimiliki, menurut sumber hampir 20 hektare lahan Hutan Larangan (HL) yang bagian Pancuran Mas Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan telah beralih Fungsi, Kamis (15 Agustus 2023).

Terkait hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat GNPK RI Sumatera Selatan angkat bicara, Henafri selaku sekretaris yang tak lain merupakan putra daerah tersebut mengatakan dirinya melihat adanya unsur pembiaran, serta unsur kesengajaan, untuk melawan hukum. Bahwa sudah jelas peraturan tentang Hutan Larangan,” kata Henafri.

“Setahu saya, berdasarkan keterangan dan saksi saksi wilayah tersebut memang merupakan tanah hutan larangan, hal ini diperoleh dari data kehutanan diperkuat oleh sesepuh sesepuh di wilayah tersebut,” ucap Henafri.

Baca Juga:  Pemkab OKUS Berhasil Gelar Operasi Bibir dan Langit Mulut Sumbing Secara Gratis

Lebih luas dikatakan bahwa buyut saya, dahulu seorang krio pertama di Desa Sukabumi (Pauh) dari keterangan mereka jelas tidak ada aktivitas masyarakat di wilayah itu, sebab tanah itu merupakan Hutan Larangan dan masuk dalam kawasan tanah Hutan Larangan (HL).” ujarnya.

“Lucu saja kalau dari dahulu tanah tersebut merupakan tanah kawasan, kini tiba tiba bisa di hak miliki tanpa ada dasar atas tanah tersebut,” jadi ajang jual belikan tanah kawasan! untuk itu kami mendorong untuk APH menindaklanjuti perihal ini, segera memeriksa siapa saja yang terlibat jika terbukti segera tindak siapapun itu.” tegas Henafri

Hal yang sama Khoirinda selaku tokoh masyarakat, dirinya berpendapat persoalan ini ada indikasi unsur sistematis, yang dilakukan segerombolan oknum demi meraup keuntungan secara terstruktur.

“Lahan kawasan bisa dibaliknamakan atas nama warga, ini kan pelanggaran saya mohon pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti, mustahil Pemerintah Desa tidak mengetahui kalau tanah tersebut merupakan lahan kawasan, lucu saja !.”ungkap Khorinda.

(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya
Bupati OKU Berikan Dukungan Kepada Atlet Voli Yang Akan Bertanding Tingkat Kejurnas di Jakarta
Oknum Kadus Desa Sinar Baru Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain Sebagai Persyaratan Administrasi Jabatan
Polres Lahat Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi Ibu Rumah Tangga
Bupati dan Wabup OKU Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Tahun 2025
Angin Puting Beliung Disertai Hujan Deras Porak-Porandakan Talang Jawa dan Pasar Simpang, Warga Butuh Bantuan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya

Sabtu, 11 April 2026 - 19:25 WIB

Bupati OKU Berikan Dukungan Kepada Atlet Voli Yang Akan Bertanding Tingkat Kejurnas di Jakarta

Jumat, 10 April 2026 - 15:21 WIB

Oknum Kadus Desa Sinar Baru Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain Sebagai Persyaratan Administrasi Jabatan

Berita Terbaru