Lapor kadis dinas sosial Kota Metro disinyalir ada ODGJ terlantar di Stadion Tejosari.

- Penulis Berita

Senin, 8 Juli 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idWarga RT 24 RW 09 kelurahan Tejosari Metro Timur, kota Metro Lampung di hebohkan seorang laki-laki paruh baya yang disinyalir Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar.

Kalau melihat dari kondisi disinyalir ODGJ tersebut, masih bisa di ajak berbicara selayaknya orang yang sehat. Ketika ditanya nama dan asalnya dari mana. Saya namanya Edi pak berasal dari Tanjung Bintang pasar Lampung Selatan.” ujarnya kepada wartawan media ini Senin, 8 Juni 2024.

Bapak Edi 56 tahun ini kesehariannya sering meminta makan kepada warga setempat, dan tidur di teras ruko kosong milik warga kelurahan Tejosari, dia juga menyebut kalau keluarganya masih ada di Pasar Tanjung Bintang, Lampung Selatan.” ungkapnya.

Ibu Endut pemilik toko sembako, ketika di wawancarai wartawan media ini mengatakan kalau yang disinyalir ODGJ tersebut seringkali meminta makan kepadanya. Saya kasihan dan sudah pernah saya sampaikan kepada orang dinas sosial tetapi belum ada tindakan dari dinas terkait, untuk membantu orang terlantar dan kemungkinan bapak Edi ini masih bisa sembuh, karena masih bisa di ajak bicar yang baik, dan sangat jelas tidak seperti ODGJ.” kata ibu Endut.

Baca Juga:  DPO tipu gelap mobil rental berhasil ditangakp Polsek Metro Pusat.

Dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD yang mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin dan orang terlantar.

Setiap warga yang oleh karena sesuatu sebab tertentu, mengalami kesulitan yang bersifat sosial, ekonomi atau psikologis serta tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitannya. Secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Maka selayaknya dinas sosial agar bisa memberikan pertolongan kepada bapak Edi dan memberikan solusi jalan keluarnya agar bisa bertemu kembali dengan keluarganya dan atu memberikan tempak yang layak bagi orang-orang yang terlantar seperti ini.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar
Wajib Izin Pejabat, Aturan Baru Bertamu di Pemkot Metro Tuai Sorotan
JMSI Lampung Apresiasi Kinerja Kajati, Minta Transparansi Perkara Ditingkatkan
Cabjari Pelabuhan Panjang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp339 Juta di SDN 1 Telukbetung Selatan
JMSI Lampung Terima 5 Mahasiswa KPI UIN Raden Intan untuk PKL Terintegrasi KKN
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara
Mahasiswa KKL-PPM Universitas Malahayati Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini di TK Negeri 2 Metro Timur 
Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Anggaran Media, DPP JMI Resmi Daftarkan Sengketa KIP Lawan Kominfo Metro ke KI Lampung
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Wajib Izin Pejabat, Aturan Baru Bertamu di Pemkot Metro Tuai Sorotan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:27 WIB

JMSI Lampung Apresiasi Kinerja Kajati, Minta Transparansi Perkara Ditingkatkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Cabjari Pelabuhan Panjang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp339 Juta di SDN 1 Telukbetung Selatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

JMSI Lampung Terima 5 Mahasiswa KPI UIN Raden Intan untuk PKL Terintegrasi KKN

Berita Terbaru