Sukabumi,Buktipetunjuk.id –Lokasi tambang batu kapur (limestone) atau yang sering di sebut dengan batu gamping disinyalir tidak mengantongi izin (ilegal) walau belum mendapatkan izin, tetapi tetap saja melakukan aktivitas penambangan. Terlihat di lokasi tambang ada 3 alat berat excavator dan beberapa mobil dump truck yang antri menunggu muatan. Untuk lokasi tambang batu Limestone berada diwilayah, desa Sukamulya kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut informasi dari aparat terkait dan dari salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, tambang ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan jenis solar bersubsidi, sepengetahuan kami tidak ada izinnya tambang tersebut,” katanya kepada tim media saat di konfirmasi, Sabtu 5 Agustus 2023.
Disinyalir pemilik tambang pun telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tentu saja ini masuk tindak pidana, karena melanggar UU No 22 Tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi, UU Migas dengan Pidana Penjara 5 tahun dan denda Rp.60.000.000.000. (Enam Puluh Milyar),” ujaranya.
Oleh karena itu kami menduga penambang ini tidak mengantongi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan). Lebih jauh ia menjelaskan,
dalam hal ini dikarenakan ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 7 tahun 2020 tentang tatacara pemberian wilayah perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan,” paparnya.
Masih menurut nya,
Kegiatan pertambangan ini diatur dalam Undang-undang No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan.Terhadap pelaku usaha, wajib tau penting dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No.16 tahun 2012 pasal 2 ayat (2) di sebutkan bahwa AMDAL, (UKL-UPL) dan ( SPPL) merupakan dokumen lingkungan hidup.
Informasi yang di himpun team media kalau pemilik lahan ini atas nama dr. Riyan dan H Iwan sapaan Akrab tapi sang pemilik, tidak ada di lokasi, yang ada hanya sebatas karyawan saja.
Saat di konfirmasi karyawan yang berada di lokasi tambang. Bernama Jalal dan Aki, mengatakan, membenarkan tambang di lokasi ini milik nya dr. Riyan, dan H. Iwan yang di sebelah atasnya kalau saya hanya sebagai karyawan saja,” ungkap Jalal.
Jadi izin nya lagi dalam tahapan proses karena birokrasi terlalu berbelit kami sudah lama mengajukan izin ke Provinsi tapi sampai saat ini belum bisa mendapatkan izin,” ucap Aki ke awak media.
Kemudian ia juga menambahkan kami sebetulnya sudah berupaya mengajukan Izin Usaha penambangan, IUP dari pemerintah namun belum juga keluar padahal kami sudah menggunakan konsultan untuk mengurus semua izin tersebut. Tapi sampai saat ini kami belum bisa mendapatkan izin tambang,” tambahnya.
Menurut peraturan yang tertuang dalam Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (MINERBA) menyatakan, bahwa praktek kegiatan tambang tanpa izin IUP dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100.000.000.000.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan di tulis namanya (red) menyebutkan, diduga adanya bekingan oknum aparat, yang ikut menikmati hasil penambangan ilegal tersebut,” tandasnya.
Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum APH khususnya Kapolda Jawa Barat, untuk menutup aktivitas tambang tersebut, yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari pertambangan. Serta memproses oknum-oknum yang terlibat dalam memperlancar aktivitas kerja pemilik tambang.
Sampai berita ini di terbitkan pemilik tambang belum bisa di konfirmasi.
Tim Investigasi
Buktinpetunjuk.id