Kejagung Tetapkan Tersangka Suap Nikel Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Dilantik

- Penulis Berita

Jumat, 17 April 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Jabatan Ketua Ombudsman RI yang baru seumur jagung harus berakhir di meja penyidik. Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto, atau HS, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perusahaan nikel, Kamis (16/4/2026).

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS, kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Anang, dalam konferensi pers di Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Hery Susanto baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Artinya, ia ditangkap hanya enam hari setelah resmi menjabat.

Kejagung menyebut HS diduga menerima uang 1,5 miliar rupiah atau sekitar $87.540,12 dari perusahaan nikel berinisial TSHI. Dugaan suap itu terjadi saat HS menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026.

Baca Juga:  Kejati Jawa Barat Tahan Mantan Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perusahaan nikel tersebut menghadapi masalah terkait perhitungan tagihan pajak. HS diduga membuat kesepakatan dengan perusahaan sehingga Ombudsman mengubah besaran pajak yang direkomendasikan Kementerian Kehutanan.

“Perusahaan itu diperintahkan membayar berdasarkan perhitungan sendiri,” ujar Nahdi.

Atas perbuatannya, HS disangka melanggar aturan suap dalam KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena HS merupakan pimpinan lembaga negara pengawas pelayanan publik yang baru saja disumpah. Kasus ini ditangani Jampidsus Kejagung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru